Bupati Muna Rusman Emba Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Mustaqim, telisik indonesia
Kamis, 18 April 2024
0 dilihat
Bupati Muna Rusman Emba Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Mantan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri) saat di Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan pada 27 November 2023. Foto: dok. KPK

" Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, menjalani sidang perkara korupsi pemberian hadiah pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang didakwakan kepadanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat "

JAKARTA, TELISIK.ID – Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, menjalani sidang perkara korupsi pemberian hadiah pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang didakwakan kepadanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Rusman didakwa bersama tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni La Ode Gomberto. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Rusman dan Gomberto terbukti terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Jaksa menuntut Rusman dipenjara 3 tahun 5 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Gomberta dituntut dipenjara 3 tahun 2 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Berdasarkan pertimbangan jaksa KPK, hal yang memberatkan bagi Rusman dan Gomberto dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).  

Sementara dalam pertimbangan yang meringankan, jaksa KPK menilai Rusman dan Gomberto masih memiliki tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, serta sebelumnya belum pernah dihukum.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 1,2 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek, Polri Sebut Kecelakaan Lalin Turun 13 Persen

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba berupa pidana penjara tiga tahun dan lima bulan,” ujar Jaksa KPK.

Jaksa menilai, Rusman terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Rusman sebelumnya ditahan oleh KPK pada Senin, 27 November 2023 sore, dalam kasus suap pengurusan pinjaman dana PEN dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022.

Tersangka lainnya yakni Gomberto yang juga sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, sudah ditahan lebih dulu pada 20 November 2023.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Kotim (Kabupaten Kolak Timur, red),” kata Kepala Pemberitaan sekaligus Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Selain Rusman dan Gomberto, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto, dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Rusman sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mapolda Sultra pada pertengahan Juli 2023.

Penyidikan suap pinjaman dana PEN di Muna merupakan pengembangan dari kasus yang sama di Kabupaten Kolaka Timur pada 2022. Saat itu, KPK menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka, yakni mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; Laode M Syukur Akbar; dan Mochammad Ardian Noervianto.   

Setelah itu, KPK kembali memeriksa sejumlah orang saksi, termasuk Rusman Emba dan La Ode M Rusdianto Emba. Belakangan, Rusdianto yang merupakan adik Rusman Emba ditetapkan juga sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Muna, Sukarman Loke.

Pinjaman dana PEN merupakan program pemerintah pusat untuk memberikan insentif kepada pemerintah daerah terkait pemulihan ekonomi akibat dampak dari pandemi Covid-19. Kabupaten Muna termasuk yang mengajukan pinjaman yang dilakukan oleh Rusman.

Rusman mengajukan pinjaman dana PEN pada Januari 2021 melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Direktur Utama PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur).

“Nilai besaran pinjaman (dana PEN) Rp 401,5 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan KPK dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ekspose perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 27 November 2023.

Untuk memuluskan permohonan pinjaman dana PEN, tutur Asep, Rusman memerintahkan Syukur Akbar untuk menghubungi Mochammad Ardian Noervianto pada November 2021 agar prosesnya bisa dikawal.

Rusman meyakini bahwa kedekatan Syukur Akbar dengan Ardian Noervianto sebagai teman seangkatan dalam suatu pendidikan kedinasan bisa melancarkan proses pinjaman dana PEN.

Pembicaraan antara Syukur Akbar dengan Ardian Noervianto, menurut Asep, terjadi kesepakatan adanya pemberian uang kepada Ardian Noervianto agar proses penjaman dana PEN berjalan lancar.

“Ada permintaan lanjutan dari LMRE (La Ode Muhammad Rusman Emba, red) kepada LMSA (Laode M Syukur Akbar, red) agar mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta MAN (Mochammad Ardian Noervianto, red),” tutur Asep.

Permintaan Rusman itu ditindaklanjuti Syukur Akbar dengan menemui La Ode Gomberto, pengusaha lokal yang juga pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra. Syukur Akbar meyakinkan Gomberto supaya bisa meminjamkan uang untuk memuluskan pinjaman dana PEN seperti yang diminta Ardian Noervianto.

“Jangan ragu, dia (Mochammad Ardian Noervianto, red) ini satu bantal dengan saya,” ujar Asep, mengutip pengakuan Syukur Akbar kepada Gomberto.

Setelah yakin dengan penuturan Syukur Akbar, Gomberto menyanggupi dengan menyiapkan Rp 2,4 miliar yang juga diketahui oleh Rusman dan Syukur Akbar.

Penyerahan uang oleh Syukur Akbar kepada Ardian Noervianto dilakukan secara bertahap di Jakarta dengan menggunakan mata uang dolar Singapura dan Amerika, sesuai permintaan Ardian Noervianto.

“Jadi penyerahan yang Rp 2,4 miliar ini tidak dalam bentuk pecahan rupiah mungkin biar lebih ringkas gitu ya,” kata Asep.

Usai serah terima uang tersebut, pinjaman dana PEN kemudian disetujui dengan draft yang sudah diparaf oleh Mendagri Tito Karnavian.

Besaran pinjaman dana PEN disetujui Rp 401,5 miliar. Menyusul disetujuinya pinjaman dana PEN ini, Rusman lalu mengumpulkan para kepala dinas di lingkup Pemkab Muna.

Menurut Asep, Rusman memerintahkan para kepala dinas agar kepala dinas yang memiliki paket pekerjaan alias proyek agar menyerahkan paket pekerjaannya kepada Gomberto.

Atas perbuatannya, Rusman dan Gomberto sebagai pemberi dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sementara Syukur Akbar dan Ardian Noervianto disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.  

Terkait kemungkinan dana PEN juga digunakan Rusman untuk kepentingan partainya di Golkar, KPK mengaku masih mendalami.

Rusman menjelaskan bahwa menghargai proses penyidikan dan meyakini KPK akan mengambil keputusan yang profesional dalam kasus ini. Dia juga meyakini tidak bersalah meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

”Saya dituduh melakukan suap-menyuap terhadap saudara Ardian. Saya tidak pernah bertemu dengan beliau dan tidak pernah memerintahkan apa yang dituduhkan. Tentunya nanti akan ada proses pembuktian,” kilahnya.

Rusman mengakui, pihaknya memang mengajukan dana PEN pada 2021 ke pemerintah pusat. Total nilai yang diajukan dan disetujui sebesar Rp 233 miliar. Sebanyak Rp 210 miliar telah cair dan digunakan pada 2022.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: MK Bisa Ubah Putusan KPU, Titi Prediksi PSU Karena Pelanggaran TSM

Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan jalan, pembuatan jaringan air bersih, lapangan sepak bola, hingga pabrik jagung. Ia mengklaim program tersebut bermanfaat untuk masyarakat.

”Dalam penyidikan KPK ini, ada dugaan pemberian suap terhadap saudara Ardian dalam pengajuan dana PEN tersebut. Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah memerintahkan terkait apa yang dituduhkan tersebut,” ujar Rusman.

Dalam penanganan kasus ini, KPK menggeledah sepuluh lokasi dan mengamankan bukti berupa dokumen proyek.

“Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen proyek pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN,” ujar Ali Fikri.

Sepuluh lokasi yang telah digeledah KPK yakni:

- Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Pemkab Muna

- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Muna

- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Muna

- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Muna

- Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Muna

- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Muna

- Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Muna

- RSUD Pemkab Muna

- Kantor CV FP (Farid Pratama)

- Kantor PT BES (Bangun Ekonomi Saurea). (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga