Buru Pelanggar Protokol COVID-19, Tim Hunter Mulai Diterjunkan
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 17 September 2020
0 dilihat
Tim Hunter Polda Jatim. Foto: Ist.
" Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan, sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakan hukum, agar mereka lebih taat protokol kesehatan. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Tim hunter diterjunkan di Jawa Timur (Jatim) DALAM upaya penegakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol COVID-19. Tim tersebut diterjunkan pertama kalinya pada Rabu (16/9/2020) kemarin.
Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, sasaran operasi tim ini ada yang mobile ada yang stasioner. Yang stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan. Yang mobile, adalah mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun.
Hukumannya sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2020, ada sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana berupa denda maksimum Rp 500 ribu bagi individu, sedangkan bagi persero atau perusahaan sanksinya maksimum Rp 50 juta.
“Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan, sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakan hukum, agar mereka lebih taat protokol kesehatan," jelasnya Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Urusan Pertanahan Banyak Dikeluhkan, Kinerja BPN dan PT KAI Disorot
Sedangkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, protokol kesehatan ini harus ditegakkan kedisiplinannya. Berbagai instrumen perundang-undangan pun diterbitkan baik dari pemerintah pusat berupa Inpres, Perpres, peraturan kementerian termasuk surat edaran dari berbagai kementerian. Begitu juga dari Pemprov Jatim terdapat Perda No. 2 Tahun 2020 yang merupakan hasil diskusi bersama-sama DPRD, Kapolda dan Pangdam. Yang selanjutnya Perda ini diikuti dengan Pergub, Perwali dan Perbup se-Jatim.
Khofifah menambahkan, tim hunter ini berhasil dibentuk atas peran besar dari Kapolda, Pangdam, jajaran TNI-Polri, dan Satpol PP yang bersama-sama menegakkan kedisiplinan prokes. Mereka memiliki tugas yang mulia, sebab ingin mengajak masyarakat disiplin, supaya mereka aman, sehat, dan terlindungi.
Sebelumnya, tim hunter pelanggar Prokes COVID-19 ini sendiri terdiri dari 178 orang dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan relawan masyarakat. Sedangkan untuk kendaraan tim yang disiapkan berupa 9 unit mobil tim pemburu (4 unit dari Polda Jatim, 5 unit Satpol PP Jatim), 12 unit kendaraan roda dua, 5 unit truk, 2 unit mobil patroli TNI, 4 unit mobil dobel cabin Samapta, 2 unit patroli pamovid, dan 1 unit mobil eksekutor Ditreskrimum Polda Jatim.
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali