Cabjari Manggarai di Reo Ajak Masyarakat Pota Kenali UU Tipikor dan KDRT

Berto Davids, telisik indonesia
Sabtu, 12 Februari 2022
0 dilihat
Cabjari Manggarai di Reo Ajak Masyarakat Pota Kenali UU Tipikor dan KDRT
Kacabjari Manggarai di Reo, Riko Budiman saat memberikan penyuluhan hukum. Foto: Humas Kejaksaan

" Cabjari Manggarai di Reo, Riko Budiman mengajak masyarakat untuk mengenal dan memahami lebih jauh tentang UU Tindak Pidana Korupsi dan Undang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo, Kabupaten Manggarai, NTT, gencar melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Setelah melakukan penyuluhan di SMAK St. Gregorius Reok, kini Kepala Cabjari Manggarai di Reo, Riko Budiman bersama Kasubsi Pidum dan Pidsus, Agung Yunus Handianto bertolak ?agi ke Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Sabtu (12/2/2022).

Pada kesempatan penyuluhan itu Kepala Cabjari Manggarai di Reo, Riko Budiman mengajak masyarakat untuk mengenal dan memahami lebih jauh tentang Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut Riko, penyuluhan tentang UU Tipikor dan UU KDRT ini sangat penting agar masyarakat dapat mengenal hukum lebih jauh dan lebih pentingnya lagi dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan melawan hukum.

"Saya berharap agar masyarakat di Pota Kecamatan Sambi Rampas jauh dari perbuatan tindak pidana korupsi dan kekerasan dalam rumah tangga, sebab perilaku semacam itu tidak bisa dibenarkan secara hukum jika terbukti bersalah. Oleh karena itu, minimal masyarakat harus kenal dulu aturan UU-nya agar terhindar dari masalah itu," kata Riko.

Riko juga menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan melalui Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat, termasuk juga kepada pelajar terkait tindak pidana yang rawan terjadi.

Baca Juga: 13 Orang di Buton Utara Positif COVID-19, 2 Setelah Perjalanan dari Kendari

Sementara itu Kasubsi Pidum dan Pidsus, Agung Yunus Hadianto mengatakan, pemahaman hukum terkait tindak pidana merupakan salah satu tugas penting Kejaksaan untuk memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada masyarakat.

"Masyarakat harus tahu hukum sejak dini, mulai dari sumbernya, sifatnya maupun isinya sehingga terkait dengan persoalan hukum dan proses tindakan yang diambil dapat dipaham secara detail," jelas Agung.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar terhindar dari bahaya COVID-19.

Baca Juga: Kepala BLK Kendari Monitoring 112 Siswa Pelatihan MTU di Busel

Camat Sambi Rampas, Robertus Nadin mengaku terkesan dan bangga terhadap inisiatif Cabjari Manggarai di Reo memberi pengenalan hukum kepada masyarakat di Pota.

Dengan begitu, kata dia, masyarakat akan paham hukum dan berupaya untuk menghindar dari masalah hukum, baik itu korupsi, kekerasan maupun tindak pidana lainnya.

Hadir juga pada saat itu Kanit Reskrim Polsek Sambi Rampas, Hamdan, Babinsa Koramil 1612-05 Elar, Gunawan dan peserta penyuluhan yang dipastikan 60 orang. (A)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga