Cakades Parigi Terpilih Minta Bupati Muna Laksanakan Putusan Kemendagri
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Kamis, 09 Februari 2023
0 dilihat
Calon Kepala Desa Parigi terpilih, La Ode Muhammad Nurasim minta Bupati Muna untuk melaksanakan surat keputusan Kemendagri untuk melantik 4 kepala desa terpilih. Foto: Ist.
" Calon Kepada Desa Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, terpilih La Ode Muhammad Nurasim, meminta Bupati Muna untuk melaksanakan putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) "
KENDARI, TELISIK.ID - Calon Kepada Desa Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, terpilih La Ode Muhammad Nurasim, meminta Bupati Muna untuk melaksanakan putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sengketa pilkades serentak di Kabupaten Muna yang diselenggarakan pada November 2022 lalu, masih terus berlanjut. Kali ini Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, meminta Bupati Muna segera melantik empat kepala desa (kades) terpilih hasil pilkades serentak.
Kepala Desa Parigi terpilih, La Ode Muhammad Nurasim mengatakan, terkait putusan Kemendagri, Bupati Muna harus melantik kembali 4 kades, yakni Desa Kambawuna, Desa Oensuli, Parigi dan Desa Wawesa.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Berikut Daftarnya
"Keputusan itu sudah berdasarkan keadilan, saya sebagai kepala desa terpilih di Desa Parigi meminta Bupati Muna harus mematuhi dan melaksanakan keputusan Kemendagri," ujar Nurasim saat ditemui di Kota Kendari, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, dari surat yang dikeluarkan Kemendagri pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan pada Desember 2022 lalu tidak terdapat peraturan mengenai mekanisme terkait hal tersebut.
Selain itu, PSU bertentangan pula dengan ketentuan Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa. Nurasim, menduga ketua Desk Pilkades Muna hanya membuat aturan yang tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga: Gedung Perpustakaan UHO Kendari Dinilai Angker, Ada Sosok Wanita
"Apa yang dilakukan oleh ketua Desk Pilkades Muna itu semata-mata diduga hanya kepentingannya, karena untuk meloloskan adiknya sebagai kepala desa di Parigi. Karena pas pemilihan saya kalahkan adik ketua desk pilkades itu, sudah jelas saya sebagai kepala desa terpilih," pungkasnya.
Sementara, Koordinator Forum Pemerhati Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara, La Ode Kabias selaku yang menerima putusan Kemendagri mengatakan, surat dari Kemendagri sebagai atasan bupati sudah jelas poin-poin yang tertuang di dalamnya dan bupati sebagai pemangku kebijakan harus menjalankan pelantikan 4 kepala desa, yakni Desa Kambawuna, Desa Oensuli, Parigi dan Desa Wawesa.
"Dikuatkan dengan sumpah jabatannya selayaknya menjalankan untuk melantik dan bila timbul komplain hukum silahkan ke jalur peradilan, dalam hal ini PTUN. Seperti yang tergambar dalam surat itu," ucapnya. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS