ASN Dinonjob Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ajukan PK

R. Anugrah, telisik indonesia
Jumat, 23 Mei 2025
0 dilihat
ASN Dinonjob Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ajukan PK
Laode Kabias saat hendak keluar dari ruang PTSP Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (23/5/2025). Foto: R. Anugrah/telisik

" La Ode Kabias, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus nonjob yang menimpanya sejak dicopot dari jabatannya pada tahun 2021 "

KENDARI, TELISIK.ID – La Ode Kabias, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus nonjob yang menimpanya sejak dicopot dari jabatannya pada tahun 2021.

Saat itu, ia diberhentikan dari posisinya sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari oleh Wali Kota Kendari kala itu, Sulkarnain Kadir.

Kabias menyampaikan bahwa pengajuan PK ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap putusan kasasi yang tidak mengakomodasi rasa keadilan. Ia menilai keputusan yang dikeluarkan oleh para hakim pada semua tingkatan perkara sebelumnya sarat kekeliruan.

“Tadi saya sudah ke masuk untuk daftarkan, tapi petugasnya belum ada. Katanya, petugasnya masih di pengadilan Baruga. Jadi hari Senin lagi,” kata Kabias saat ditemui di halaman Kantor Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, dalam perkara yang ia ajukan, terjadi kekeliruan dalam pertimbangan hukum sejak tingkat pertama hingga kasasi. Ia merasa putusan-putusan tersebut tidak mencerminkan kebenaran formil yang seharusnya menjadi dasar utama dalam perkara administrasi seperti ini.

Baca Juga: Pencari Kerja Tambang Morosi di Kendari Diminta Uang Pelicin Rp 9,6 Juta untuk Akses HRD

“Saya menduga pertimbangan hakim dalam putusan tingkat pertama sampai tingkat kasasi fiktif, cacat formil, tidak ada kebenaran formil. Padahal dalam perkara ini mencari kebenaran formil,” tegas Kabias.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebenaran formil adalah kesesuaian antara putusan hakim dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Ia menolak anggapan bahwa perkara ini seolah perkara pidana yang lebih mengedepankan kebenaran materil.

“Setelah saya pelajari dari ketiga tingkat putusan hakim tersebut ada dugaan surat palsu sehingga bisa masuk pada wilayah pidana, dan/atau obstruction of justice atau menghalangi keadilan,” sambungnya lagi.

Kabias juga menyatakan bahwa permasalahan ini bahkan berpotensi masuk dalam wilayah penyelidikan lembaga antirasuah karena sudah menyangkut dugaan pelanggaran hukum serius yang menimbulkan dampak luas secara hukum.

“Ini kemungkinan akan menjadi wilayah KPK disebabkan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum dan berakibat hukum,” jelasnya.

Ia juga menyoroti soal keberpihakan hakim dalam menangani perkara ini. Kabias menduga adanya ketidaknetralan, seraya membandingkan dengan beberapa kasus sebelumnya yang juga mencuat ke publik karena dugaan pelanggaran oleh hakim.

“Inilah cermin peradilan kita, dan bahkan dimata kita sendiri beberapa kasus melibatkan hakim,” kata Kabias.

Ia menegaskan bahwa dirinya memilih menempuh jalur hukum bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menunjukkan bahwa ASN pun memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang adil dan setara.

“Mungkin kalau buat orang lain dia tidak akan lakukan, tapi karena saya sebagai orang hukum saya akan buktikan dengan semangat yang berlatar belakang keringat dan air mata seorang pencari keadilan,” tambahnya.

Baca Juga: Ujaran Kebencian terhadap Tokoh Adat Sultra Dilapor ke Polda, Diduga Langgar UU ITE

Kabias juga berharap agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap perkara-perkara seperti yang ia alami. Menurutnya, keadilan seharusnya bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tidak memiliki kekuasaan.

“Sudah terlalu banyak masyarakat mengalami seperti ini ketika berhadapan hukum dengan penguasa. Seharusnya asas equality before the law, persamaan kedudukan di depan hukum tetap diterapkan dengan baik,” ujarnya.

Sebagai informasi, La Ode Kabias menggugat mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dengan gugatan senilai Rp 20 miliar atas kerugian yang ia alami setelah dinonaktifkan dari jabatannya. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2023/PN KDI.

Meski gugatan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Kendari dan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung juga berakhir dengan hasil serupa, Kabias belum menyerah dan tetap melanjutkan perjuangannya untuk mendapatkan keadilan melalui jalur PK.

Saat ini, Kabias masih bertugas sebagai staf di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Kendari. (C)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga