Napi La Ode Gomberto Pagi Keluar Kerja, Sore Kembali Ke Rutan

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 28 Mei 2025
0 dilihat
Napi La Ode Gomberto Pagi Keluar Kerja, Sore Kembali Ke Rutan
Karutan Kelas IIB Raha, Muhamad Asril Yasin A Tahyas saat diwawancarai wartawan. Foto: Sunaryo/Telisik

" Satu warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha mendapat program asimilasi "

MUNA, TELISIK.ID- Satu warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha mendapat program asimilasi.

Adalah La Ode Gomberto, narapidana (Napi) perkara korupsi suap pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

Mantan Ketua DPD Gerindra Kabupaten Muna itu, Rabu (28/5/2025) mulai menjalani asimilasi dengan bekerja di PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) miliknya dahulu yang saat ini dikelola keponakannya.

"Mulai hari ini (Rabu), warga binaan kami atas nama La Ode Gomberto kita dampingi menghadap ke pihak ketiga (perusahaan)," Muhamad Asril Yasin A Tahyas, Karutan Kelas IIB Raha.

Gomberto berkeja di perusahaan itu hanya di hari kerja (Senin-Jumat) yang terhitung selama 9 jam yakni, mulai pukul 08.00-17.00 Wita. Sisa waktunya, tetap dihabiskan di Rutan.

"Yang bersangkutan (Gomberto), pagi keluar kerja, sore kembali ke Rutan (tetap menginap)," terangnya.

Baca Juga: Viral 16 Link Video Syakirah Beredar di X dan TikTok, Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit

Saat bekerja di perusahaan itu, Gomberto akan mendapat gaji tiap bulan. Gajinya itu, akan dibagi tiga yakni, 50 persen untuk dirinya sendiri, 35 persen buat Rutan untuk peningkatan pembinaan dan 15 persen disetorkan ke kas negara.

Waktu asimilasi hingga 2/3 masa hukuman. Nah, bila selama masa percobaan itu, yang bersangkutan (Gomberto) berkelakuan baik, maka bisa diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Selama bekerja, kita terus pantau. Bila melakukan hal-hal negatif, asimilasinya akan kita cabut," terangnya.

Ia menerangkan, program asimilasi merupakan hak Napi yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Nah, pihaknya mengusulkan Gomberto, setelah dinilai memenuhi syarat subtantif dan administrasi. Dimana, Gomberto telah menjalani hukuman lebih dari 1/2 masa tahanan, berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran, surat putusan pengadilan dan telah membayar denda.  

Baca Juga: Dibangun Dua Lantai Kantor DPC Partai Demokrat Kolaka Utara Bakal jadi Rumah Singgah

Usulan itu, kemudian di verifikasi lebih dahulu oleh Kanwil Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Sultra). Lalu, sebelum diusulkan di Direktorat Jendral Pemasyarakatan, kembali dilakulan assesment.

"SK asimilasinya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 24 April 2025 setelah syarat subtantif dan administrasinya dinyatakan memenuhi syarat," terangnya.

Ia berharal dengan asimilasi itu, warga binaan dapat membaur dalam kehidupan masyarakat, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana.

"Kita berharap yang bersangkutan bisa melakukan hal-hal yang positif dan tidak melakukan pelanggaran," tukasnya.

Sekedar diketahui, Gomberto di vonis penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta dalam perkara korupsi suap dana PEN. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga