Makam Tetua Adat Sunda Wiwitan Disegel, Petisi Online Tuntut Bupati Kuningan

Marwan Azis, telisik indonesia
Jumat, 31 Juli 2020
0 dilihat
Makam Tetua Adat Sunda Wiwitan Disegel, Petisi Online Tuntut Bupati Kuningan
Nampak Satpol PP Pemkab Kuningan menyegel bakal makam (Pasarean) tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan. Foto: Ist.

" "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tindakan Satpol PP atas instruksi Bupati Kuningan yang menyegel bakal makam (Pasarean) tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan menuai kecaman dari ratusan kelompok masyarakat sipil dan ribuan orang lewat petisi daring di Change.org.

Mereka meminta Bupati Kuningan, Acep Purnama untuk membuka kembali segel Pasarean di Desa Cisantana itu.

Berdasarkan keterangan Bupati Kuningan seperti dikutip salah satu media nasional, penyegelan dilakukan karena pasarean tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

“Karena belum lengkapnya persyaratan dan belum adanya aturan terkait pembangunan pemakaman khusus (keluarga) serta mempertimbangkan penolakan dari masyarakat, sehingga DPM-PTSP belum dapat mengabulkan permohonan IMB," jelasnya. 

Koalisi Dukung AKUR menilai Acep Purnama melanggar hak dasar warga negara dalam mengamalkan agama dan kepercayaannya.

“Tindakan yang dilakukan Pemkab Kuningan merupakan upaya pemusnahan (Genosida) budaya yang tersistematis dan tindakan inkonstitusional,” kata salah satu anggota Koalisi Dukung AKUR, Juwita Jatikusumah Putri, Jumat (31/7/2020).

Sebagai salah satu agama leluhur nusantara di Kuningan yang sudah ada sebelum agama lain masuk ke sana, Juwita mengatakan, upaya penyegelan ini membuat masyarakat Sunda Wiwitan merasa seperti didiskriminasi dan tidak diakui di tanah sendiri.

Juwita juga menegaskan, selaku pemerintah di Kabupaten Kuningan, bupati seharusnya memfasilitasi, bukan menyegel pembangunan pasarean Sunda Wiwitan atas dasar Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal 29 Ayat (2) yang berisi tentang kebebasan umat beragama dan beribadah sesuai kepercayaan masing-masing. 

“Negara yang seharusnya melindungi kini malah ingin memusnahkan kepercayaan minoritas lewat kebijakan yang diskriminatif, langkah ini bisa jadi genosida budaya tersistematis,” kata Juwita.

Sebelumnya, pada tahun 2017, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) sudah pernah menuntut negara dan seluruh pihak untuk menghentikan upaya genosida budaya terhadap masyarakat adat penganut agama warisan leluhur nusantara. Namun, tuntutan mereka belum terpenuhi terlihat dari upaya penyegelan bakal makam yang terjadi 20 Juli 2020.

Baca juga: Pemda Konsel Sumbang 14 Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha

Karenanya melalui petisi daring, Koalisi Dukung AKUR meminta Presiden, Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dapat menindak Bupati Kuningan Acep Purnama atas tindakan penyegelan bakal makam.

Sejak dipublikasikan lima hari yang lalu, petisi daring yang bisa diakses di www.change.org/sundawiwitan sudah mencapai lebih dari 8.400 tanda tangan. 

Dukungan publik juga terlihat dari sejumlah komentar di petisi Online Change.org seperti:

“Setiap keyakinan dijamin Sila ke 1 dan Pasal 29 UUD, jika negara membiarkan intoleransi ini maka negara melawan konstitusi & HAM,” tulis pendukung petisi Lasmen Sitorus.

“Biarkan tiap orang menjalankan kepercayaannya masing2. Kenapa kalau minoritas mau mengurus perizinan keagamaan selalu dipersulit dan dipersekusi?” tulis Audi Tri Harsono.

“Buka segelnya, Pemerintah wajib bantu IMB nya jika memang dibutuhkan IMB,” tulis Elia Nugrahadi.

“Masyarakat Sunda Wiwitan adalah asli putra putri Nusantara yang harus dibela existensinya dalam melestarikan agama & budayanya di NKRI sesuai dengan konstitusi,” tulis Faya T.

Juwita menilai, selain merendahkan harkat martabat masyarakat adat penghayat agama warisan leluhur nusantara, penyegelan itu juga dinilai mencoreng wajah penegakan hukum dan HAM pemerintah Indonesia.

“Jika bupati masih tetap tidak mengizinkan, itu sama saja dengan tindakan pelanggaran HAM lantaran praktik pemakaman terkait dengan pengamalan kepercayaan atau keyakinan penghayat Sunda Wiwitan,” imbuhnya.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

Baca Juga