Warga Routa Konawe Tolak Aktivitas Tambang PT SCM Jika Tak Bangun Smelter

Gusti Kahar, telisik indonesia
Senin, 27 April 2026
0 dilihat
Warga Routa Konawe Tolak Aktivitas Tambang PT SCM Jika Tak Bangun Smelter
Warga Routa, Konawe tuntut PT SCM bangun smelter. Foto: Gusti Kahar/Telisik.

" Koalisi Besar Save Routa Sulawesi Tenggara berdemonstrasi untuk menuntut PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) yang berada di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Pasalnya perusahaan tambang nikel tersebut belum membangun smelter yang sudah diamatkan oleh pemerintah "

KENDARI, TELISIK.ID - Koalisi Besar Save Routa Sulawesi Tenggara berdemonstrasi untuk menuntut PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) yang berada di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Pasalnya perusahaan tambang nikel tersebut belum membangun smelter yang sudah diamatkan oleh pemerintah.

Padahal, PT SCM sendiri telah diberikan status Program Strategis Nasional (PSN) oleh Pemerintah Pusat agar dipermudah segala proses investasi di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Atas hal tersebut, PT SCM diberi keleluasan untuk mengeruk sumber daya alam Kecamatan Routa melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 sebesar 27 juta ton nikel dalam luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 21 ribu hektate lahan.

Sayangnya, dari berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah, PT SCM justru dinilai mengabaikan berbagai kewajibannya, salah satunya terkait pembangunan smelter. Padahal, masyarakat sudah mewakafkan lahan mereka, namun tidak direspon oleh PT SCM.

Baca Juga: Bertabur Hadiah, Bank Sultra Sukses Gelar Puncak Undian BANGHOKI di HUT ke-62 Sulawesi Tenggara

Belum lagi, sejak hadirnya PT SCM di Kabupaten Konawe, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Provinsi Sulawesi Tenggara hanya Rp 43 juta setahun.

"Sangat disayangkan, jika perusahaan raksasa di Indonesia itu tidak memberikan dampak untuk pendapatan daerah. Maka tidak ada alasan untuk PT SCM terus beraktivitas di Konawe," tegas Jenderal Lapangan Aksi, Jefri Rembasa dalam orasinya yang digelar tepat perayaan HUT ke-62 Sultra di Kota Kendari, Senin (27/6/2026).

Sementara, Ketua Masyarakat Adat Tolaki, Abdul Sahir menegaskan, pembangunan smelter bukan sekadar janji korporasi, melainkan mandat yang melekat dalam dokumen AMDAL serta komitmen hilirisasi perusahaan.

“Kalau smelter tidak ada, lalu apa yang tersisa untuk rakyat? Debu, banjir, lumpur, konflik, dan sawah yang tenggelam. Ini bukan pembangunan, ini percepatan eksploitasi,” serunya.

Menurutnya, ekspansi produksi tanpa realisasi hilirisasi merupakan bentuk wanprestasi moral dan pengingkaran terhadap legitimasi sosial operasi tambang di wilayah adat Tolaki.

Abdul Sahir juga menyinggung kondisi hulu–hilir Sungai Lalindu yang disebutnya sudah memasuki fase krisis ekologis serius.

“Air sungai berubah warna. Lumpur masuk ke sawah. Banjir datang berulang. Ini bukan bencana alam semata. Ini akibat tata kelola tambang yang amburadul,” tegasnya.

Ia menyebut sedimentasi masif, pembukaan hutan di daerah tangkapan air, serta aktivitas tambang yang tidak terkendali sebagai penyebab memburuknya kondisi lingkungan dari Routa hingga Konawe Utara.

Abdul Sahir juga menekankan bahwa persoalan Routa bukan sekadar konflik investasi, tetapi menyangkut eksistensi masyarakat adat Tolaki.

“Wilayah adat adalah ruang hidup turun-temurun. Hutan, kebun, dan sungai bukan angka di atas kertas. Itu identitas kami. Setiap aktivitas tanpa persetujuan masyarakat adat adalah pelanggaran hak,” ujarnya.

Ia menyoroti dugaan pembatasan akses ruang hidup, kerusakan sumber penghidupan, hingga proses hukum terhadap warga adat yang mengelola tanah leluhur mereka.

“Petani diproses pidana di tanahnya sendiri. Itu bukan penegakan hukum, itu kriminalisasi!l,” teriaknya, disambut sorakan massa.

Sementara itu, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Tenggara, La Ode Ardiansyah, mempertanyakan persetujuan RKAB produksi 27 juta ton di tengah berbagai persoalan yang belum terselesaikan, mulai dari potensi sanksi kawasan hutan, tata kelola PPM/CSR, konflik lahan, hingga belum terealisasinya smelter.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Rp 335 Juta untuk 163 Warga Rentan di Kota Kendari

“Bagaimana mungkin produksi dinaikkan ketika kewajiban fundamental belum dipenuhi?” cetus Ardiansyah.

Ardiansyah menyebut, kondisi ini sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum pertambangan dan bentuk inkonsistensi kebijakan negara.

Dalam pernyataan sikapnya, Konsorsium Sultra untuk Routa menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Bangun smelter sekarang sesuai mandat AMDAL.

2. Audit total dan terbuka terhadap PT SCM.

3. Hentikan manipulasi narasi PPM.

4. Prioritaskan hak rakyat Routa (30% tenaga kerja lokal, 30% peluang usaha lokal, penyelesaian konflik lahan).

5. Hentikan kriminalisasi dan lindungi pembela HAM. (A)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga