KONAWE, TELISIK.ID – Camat Onembute, Manto Krynidar, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (10/12/2024).
Penetapan Manto sebagai tersangka didasarkan hasil kajian oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), lembaga yang menangani pelanggaran pidana pemilu, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bukti yang ada.
Komisioner Bawaslu Konawe, Restu Tebara, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Manto dan menjelaskan rincian kasus tersebut. "Iya benar, Camat Onembute sudah jadi tersangka, yang disepakati oleh Gakkumdu,” kata Restu.
Baca Juga: Tiga Koruptor Tahanan Kejari Muna Ditempatkan di Ruang Mapenaling Rutan Kelas IIB Raha
Restu menjelaskan bahwa tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Manto adalah terkait ajakan kampanye pasangan calon nomor urut 3, Harmin Ramba dan Dessy Indah Rachmat, yang dikenal dengan akronim Hadir, sebagai peserta Pilkada 2024.
