Camat Onembute Kabupaten Konawe Jadi Tersangka Pidana Pilkada 2024

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 10 Desember 2024
0 dilihat
Camat Onembute Kabupaten Konawe Jadi Tersangka Pidana Pilkada 2024
Komisioner Bawaslu Konawe beserta jajaran Sentra Gakkumdu di Mapolres Konawe usai penetapan Camat Onembute sebagai tersangka pidana pemilu, Selasa (10/12/2024). Foto: Ist

" Camat Onembute, Manto Krynidar, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (10/12/2024) "

KONAWE, TELISIK.ID – Camat Onembute, Manto Krynidar, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (10/12/2024).

Penetapan Manto sebagai tersangka didasarkan hasil kajian oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), lembaga yang menangani pelanggaran pidana pemilu, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bukti yang ada.

Komisioner Bawaslu Konawe, Restu Tebara, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Manto dan menjelaskan rincian kasus tersebut. "Iya benar, Camat Onembute sudah jadi tersangka, yang disepakati oleh Gakkumdu,” kata Restu.

Baca Juga: Tiga Koruptor Tahanan Kejari Muna Ditempatkan di Ruang Mapenaling Rutan Kelas IIB Raha

Restu menjelaskan bahwa tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Manto adalah terkait ajakan kampanye pasangan calon nomor urut 3, Harmin Ramba dan Dessy Indah Rachmat, yang dikenal dengan akronim Hadir, sebagai peserta Pilkada 2024.

Manto diduga mengirimkan video ajakan kampanye pasangan calon tersebut melalui grup WhatsApp (WA) sektor lintas Kecamatan Onembute yang beranggotakan sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

“Berdasarkan bukti yang ada, Manto mengirim video ajakan konser milik paslon 03 di grup WhatsApp sektor lintas Kecamatan Onembute,” ungkap Restu.

Di dalam grup WhatsApp tersebut, terdapat beberapa pejabat dan ASN, seperti kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas, dan muspika. Para saksi yang diperiksa mengaku menerima video tersebut langsung dari Camat Manto.

Baca Juga: Kasus Kapal Pesiar Eks Gubernur Ali Mazi: Polda Sultra Ungkap Kerugian Negara Rp 8,9 Miliar

Terkait perbuatannya, Manto dikenakan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur tentang larangan keterlibatan ASN dalam kampanye pada saat masa tenang.

“Selanjutnya, sesuai jadwal, tanggal 16 Desember kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk P21-nya,” kata Restu.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Manto sebagai camat yang seharusnya menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan aturan dalam pemilu. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga