Seorang Kakek Selundupkan Narkoba dalam Kemasan Pisang Sale
Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 23 Februari 2021
0 dilihat
Tiga tersangka peredaran narkoba ditangkap BNNP Sumut. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Mbah inilah yang mengirimkan sabu tersebut dan dia juga yang menerima sabu itu di Kota Pasuruan dan ini sudah sering ia lakukan. "
MEDAN, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Kota Medan dan Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Tiga orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya warga Kota Pasuruan, Jawa Timur dan dua warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Modus ketiga tersangka ini, mereka melakukan transaksi barang haram itu melalui jasa pengiriman TIKI. Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan makanan pisang sale.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berdasarkan informasi dari petugas Regulated Agent PT. Apolo Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang pada 5 Februari 2021.
Barang haram itu hendak dikirim ke Kota Pasuruan, Jawa Timur. Namun karena kecurigaan petugas Regulated Agent PT. Apolo Bandara Kualanamu, mereka menginfomasikan kepada petugas BNNP Sumut bahwa barang tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Ajukan Perlawan, Pengadilan Negeri Baubau Tunda Eksekusi Lahan di BWI
"Petugas Regulated Agent PT. Apolo Bandara Kualanamu curiga dengan barang yang dikirim itu. Kecurigaan itu langsung diberitahukan kepada petugas BNNP Sumut. Infomasi itu kita respon cepat, lalu kita periksa barang itu dan kita temukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 831 gram," kata Brigjen Pol Atrial kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di kantornya, Selasa (23/2/2021).
Kemudian, lanjut Atrial, petugas melakukan kontrol delivery terhadap paket ini yang rencananya akan dikirim ke Kota Pasuruan, Jawa Timur yang menggunakan jasa pengiriman TIKI.
Tim BNNP Sumut langsung berangkat ke Kota Pasuruan dan akhirnya berhasil meringkus seorang kakek berusia 53 tahun bernama Kairul alias Mbah.
"Mbah inilah yang mengirimkan sabu tersebut dan dia juga yang menerima sabu itu di Kota Pasuruan dan ini sudah sering ia lakukan," ujarnya.
Dari pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut rencana akan dikirim ke Bali dan Nusa Tenggara Barat melalui jalur darat.
Baca juga: Selain Kompol Yuni, Dua Brigadir di Polda Sulsel Kedapatan Menyalahgunakan Narkoba
Selain itu, perkembangan jaringan lainnya di Kabupaten Langkat, dua pemuda diringkus pada Rabu 17 Februari 2021 sekira pukul 19:30 WIB.
Tim BNNP Sumut melakukan penyisiran dan penyergapan terhadap seorang pengendara sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh seorang pria berinisial IRD di Jalan Medan-Tanjung, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
“Saat itu kami terpaksa menabrak sepeda motor tersangka IRD untuk menghentikan laju sepeda motornya. Dari dalam ransel yang dia bawa terdapat lima bungkus teh China berisi 5 kg sabu-sabu dan satu bungkus ukuran kecil berisi 1/2 kg sabu-sabu," tuturnya.
Kata Atrial, setelah IRD ditangkap dan diinterogasi, dia mengakui bahwa dia diperintahkan oleh seorang berinisial MB untuk mengambil paket tersebut dari seorang yang tidak dikenal dari Desa Panton Labu, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara.
"MB ini adalah seorang residivis dalam kasus narkoba dan masih menjalani proses hukum di Polsek Patumbak dan mendekam di Rutan Labuhan Deli," imbuhnya.
Atrial juga memastikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali