MEDAN, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Kota Medan dan Kota  Pasuruan, Jawa Timur.

Tiga orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya warga Kota Pasuruan, Jawa Timur dan dua warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Modus ketiga tersangka ini, mereka melakukan transaksi barang haram itu melalui jasa pengiriman TIKI. Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan makanan pisang sale.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berdasarkan informasi dari petugas Regulated Agent PT. Apolo Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang pada 5 Februari 2021.

Barang haram itu hendak dikirim ke Kota Pasuruan, Jawa Timur. Namun karena kecurigaan petugas Regulated Agent PT. Apolo Bandara Kualanamu, mereka menginfomasikan kepada petugas BNNP Sumut bahwa barang tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu.