Cegah Korupsi, Gubernur Ali Mazi Lantik Pengurus Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Selasa, 04 Oktober 2022
0 dilihat
Cegah Korupsi, Gubernur Ali Mazi Lantik Pengurus Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi
Gubernur Sulawesi Tenggara melantik Komisi Advokasi Daerah Anti Korupsi. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik

" Pengurus Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sulawesi Tenggara resmi dilantik oleh Gubernur, Ali Mazi "

KENDARI, TELISIK.DI – Pengurus Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sulawesi Tenggara resmi dilantik oleh Gubernur, Ali Mazi, Selasa (4/10/2022).

Pengukuhan itu nampak dihadiri perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekda, kepala OPD lingkup Sulawesi Tenggara, serta para pelaku usaha.

Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK, Rosana Fransisca menuturkan, Komisi Adokasi Daerah Anti Korupsi merupakan salah satu progaram KPK dalam hal pembinaannya.

Baca Juga: Jokowi Stop Impor, KADIN Sulawesi Tenggara Dorong Penggunaan Aspal Buton

“Salah satu program yang dijalankan adalah pembinaan Komisi Advokasi Daerah (KAD) anti korupsi, merupakan forum diskusi antara pengusaha dengan pemerintah daerah untuk membahas isu-isu strategis dalam kaitannya pencegahan korupsi, khususnya sektor swasta,” tuturnya.

Menurutnya, Komisi Advokasi Daerah Anti Korupsi ini sangat penting dalam menghentikan praktek suap, khususnya di daerah dengan perbaikan terhadap regulasi.

Foto: Dok Humas Pemprov

 

“Komisi Advokasi Daerah Anti Korupsi ini penting dibentuk untuk sebagai wadah  komunikasi untuk menghentinan praktek suap di daerah melalui usulan perbaikan regulasi,” tutur Rosana Fransisca.

Pengusaha menjadi pelaku kasus korupsi terbanyak sehingga menjadi latar belakang dibentuknya Komisi Advokasi Daerah Anti Korupsi.

Foto: Dok Humas Pemprov

 

“Penindakan KPK 2004 sampai tahun 2021, pihak swasta tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak yaitu sejumlah 356 orang dan terbesar penyuapan,” tutur Rosana Fransisca.

Lebih lanjut Rosana menuturkan, pemberantasan korupsi dalam bisnis merupakan sektor strategis, pelaku usaha melakukan gratifikasi untuk memudahkan kegiatan usaha.

Baca Juga: Kesal Tak Ditemui, Buruh Pelabuhan Terobos Masuk Kantor KSOP Kendari

“Dalam upaya pemberatasan korupsi tersebut, sektor bisnis dianggap sektor strategis, pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatannya sering berhadapan dengan dilema etis, kadang-kadang gratifikasi dan melakukan penyuapan itu terpaksa dilakukan atau dianggap jalan untuk melancarkan proses bisnis,” tuturnya.

Gubernur Sulawesi Tenggara, AIi Mazi menuturkan, Komisi Advokasi Daerah Anti Korupsi dituntut untuk medukasi giat anti korupsi di sektor bisnis.

“Dengan adanya Komisi Advokasi Daerah Anti Korupsi ini, mudah-mudahan pencegahan dan penindakan pelanggaran korupsi bisa kita maksimalkan,  mudah-mudahan para penguasa, pengusaha, dan masyarakat kita berikan edukasi,” tuturnya. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

Baca Juga