Cegah Pernikahan Dini, Pemerintah Desa Lasama Canangkan Peraturan Kesehatan Reproduksi

Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 20 Oktober 2023
0 dilihat
Cegah Pernikahan Dini, Pemerintah Desa Lasama Canangkan Peraturan Kesehatan Reproduksi
Pemerintah Desa Lasama bersama Aisyiyah Muna Barat canangkan penyusunan peraturan desa tentang kesehatan reproduksi untuk atasi stunting. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Dukung percepatan penurunan angka stunting, pemerintah Desa Lasama bersama Aisyiyah canangkan peraturan pemenuhan hak kesehatan reproduksi ibu dan anak "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Dukung program pemerintah dalam percepatan penurunan angka stunting, pemerintah Desa Lasama bersama Aisyiyah canangkan peraturan pemenuhan hak kesehatan reproduksi ibu dan anak.

Dicanangkannya peraturan tersebut, dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka stunting di Muna Barat. Hal ini dipicu oleh belum sadarnya masyarakat terhadap kesehatan, mulai dari kalangan remaja hingga dewasa.

Ini juga dikarenakan banyaknya anak yang belum cukup umur menikah, sehingga berakibat pada minimnya pengetahuan terkait kesehatan dari masa remaja hingga melahirkan, yang berimbas pada tingginya angka stunting.

Untuk itu, masyarakat bersama pemerintah Desa Lasama dan difasilitasi oleh Aisyiyah Muna Barat, mencanangkan peraturan desa terkait kesehatan.

Menurut Koordinator Aisyiyah Muna Barat, Wa Ode Inpres Ani, peraturan desa itu merupakan bagian dari menurunkan angka stunting dengan langkah utama yaitu pencegahan perkawinan anak usia dini, pemenuhan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR), yang mana perkawinan usia anak sangat berpengaruh pada proses persalinan.

Baca Juga: Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan

"Saya berharap kepada masyarakat setempat agar dapat membantu program pemerintah dalam penurunan angka stunting, dan bisa menurunkan angka perkawinan usia dini," ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam program inklusi pertama kali dilaksanakan menyasar pada 6 desa, lokus dari 81 desa dan 5 kelurahan yang ada di Kabupaten Muna Barat, yaitu Desa Lasama, Desa Waturempe, Kecamatan Tiworo Kepulauan.

Untuk Kecamatan Tiworo Selatan yaitu di Desa Katangana, Desa Sangia Tiworo. Sementara itu di Kecamatan Tiworo Utara yaitu di Desa Tondasi dan Desa Santiri.

Sementara itu, Kepala Desa Lasama, La Ode Baali mengatakan, dengan adanya program inklusi ini sangat positif untuk menurunkan angka stunting. Hal ini dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan ibu dan anak.

Baali katakan, nantinya setelah ditetapkan peraturan desa tersebut, pihak desa akan memberikan sanksi bagi anak di bawah umur yang melakukan pernikahan dini.

Baca Juga: Pernikahan Dini di Jatim Tinggi, Rawan Masalah Sosial

"Tentunya dengan adanya peraturan ini, nantinya akan ada sanksi yang akan diberikan," ungkapnya, Jumat (20/10/2023).

Ia menyebutkan untuk sanksi yang akan diberikan pihaknya, yaitu tak memberikan pelayanan administrasi bagi pernikahan di bawah umur.

Sehingga harapannya angka stunting di lingkup masyarakat Desa Lasama dapat diturunkan bahkan dihilangkan, maka ia meminta kesadaran masyarakat dapat membantu program pemerintah. Pasalnya tanpa ada kerja sama dari masyarakat, suatu upaya akan sulit dilakukan. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga