Pernikahan Dini di Jatim Tinggi, Rawan Masalah Sosial
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 23 Maret 2022
0 dilihat
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (kiri). Foto: Ist
" Keluarga adalah unit terkecil dalam sebuah negara dan berkontribusi terhadap pembentukan ketahanan negara yang kuat dan kokoh "
SURABAYA, TELISIK.ID - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penyebab tingginya pernikahan dini di Jatim adalah angka dispensasi pernikahan, antara lain karena tradisi dan budaya, faktor internal, emosional, pendidikan, media massa dan internet.
"Literasi digital menjadi sangat penting untuk mencegah pernikahan anak dini usia, kalau yang diambil adalah dari perspektif literasi digital, maka intervensinya langsung ke anak-anaknya, tetapi untuk faktor budaya intervensinya adalah kepada orang tuanya," imbuhnya, Rabu (23/3/2022).
Mantan Mensos ini mengatakan, pernikahan dini hanya akan menambah permasalahan. Mulai dari potensi terjadinya kematian Ibu dan bayi, prevalensi stunting, KDRT, hingga melanggengkan kemiskinan.
“Perencanaan dan persiapan mutlak diperlukan dalam setiap pernikahan, termasuk dari sisi psikologis pasangan dan pertimbangan finansial. Dengan begitu, setelah menikah tidak lantas menjadi permasalahan baru,” jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Larang Pernikahan Dini di Jatim
Baca Juga: Ayah di Kolut Diduga Cabuli Anak Sendiri
Khofifah mengatakan, untuk membentuk ketahanan keluarga, maka seyogyanya semua hal telah dipersiapkan di awal. Kematangan setiap pribadi menjalani pernikahan menjadi salah satunya. Karena menurutnya, keluarga adalah unit terkecil dalam sebuah negara dan berkontribusi terhadap pembentukan ketahanan negara yang kuat dan kokoh.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), angka dispensasi perkawinan mengalami peningkatan signifikan.
Tahun 2019 Diska di Jawa Timur mencapai 5.766 kasus, tahun 2020 meningkat menjadi 17.214 kasus dan pada 2021 angka Diska mengalami sedikit penurunan menjadi 17.151 kasus. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin