Cegah Radikalisme, Intelkam Polres Muna Sambangi Eks Napi Teroris
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 23 Februari 2023
0 dilihat
Personel Sat Intelkam Polres Muna menyambangi JJ, eks Napi teroris. Foto: Sunaryo/Telisik
" Polres Muna terus berupaya mencegah paham radikalisme dan intoleran agar tidak berkembang di wilayah Muna dan Muna Barat "
MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Muna terus berupaya mencegah paham radikalisme dan intoleran agar tidak berkembang di wilayah Muna dan Muna Barat.
Salah satu langkah yang dilakukan Polres melalui Satuan Intelkam adalah menyambangi salah seorang eks narapidana (napi) teroris berinisial JJ.
"Silaturahmi kita lakukan dalam rangka mencegah JJ masuk kembali paham radikalisme dan intoleran," kata Syahrul, Kamis (23/2/2023).
Selama ini, dalam rangka pencegahan, Polres Muna bersinergi dengan kelompok organisasi masyarakat (ormas), pondok pesantren, tokoh agama, tokoh masyarakat serta menggandeng orang-orang yang pernah terlibat dalam organisasi teroris.
"Giat ini merupakan program prioritas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanggulangan aksi terorisme, radikalisme dan intoleransi," ungkapnya.
Baca Juga: Ketua Wahdah Islamiyah Muna Sebut Radikalisme Musuh Bersama
Ia berharap upaya mencegah paham radikalisme mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat, sehingga kondisi daerah dapat kondusif.
Sementara itu, JJ menyampaikan apresiasi terhadap Sat Intelkam Polres Muna yang telah mengunjunginya. Ia berkomitmen akan mendukung pihak kepolisian dalam mencegah aksi terorisme dan sikap radikal.
Baca Juga: Pengasuhan Anak Terpapar Radikalisme Dikembalikan ke Keluarga
"Jika dibutuhkan, saya bersedia menjadi narasumber pada kegiatan pencegahan paham yang anti pancasila dan UUD 1945," ujarnya.
JJ juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pengaruh paham yang berbahaya seperti dialaminya.
JJ merupakan kelompok jaringan teroris yang ditangkap Densus 88 Mabes Polri pada 15 April 2022. Ia ditangkap di Muna bersama empat rekannya. JJ di vonis 3,5 tahun penjara dan menjalani masa hukuman 2,8 tahun. Saat ini, statusnya masih dalam proses bebas bersyarat. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS