Pengasuhan Anak Terpapar Radikalisme Dikembalikan ke Keluarga

Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 13 Juli 2021
0 dilihat
Pengasuhan Anak Terpapar Radikalisme Dikembalikan ke Keluarga
Ilustrasi pembinaan anak-anak di balai Handayani Jakarta. Foto: Repro Kemensos

" Kementerian Sosial mengupayakan reintegrasi sosial pada anak remaja berinisial R yang terpapar radikalisme, untuk kembali ke dalam pengasuhan keluarga. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Sosial mengupayakan reintegrasi sosial pada anak remaja berinisial R yang terpapar radikalisme, untuk kembali ke dalam pengasuhan keluarga.

Balai Handayani di bawah Kemensos juga mengupayakan pendidikan bagi R dan adiknya di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) di sekitar kelurahan tempat tinggalnya.

"Proses yang cukup sulit, karena sebelumnya R dan ibunya tidak mau memperoleh pendidikan formal, tapi usai pendekatan dan segala prosesnya, akhirnya R diizinkan ibunya bersedia mengikuti kegiatan sekolah PKBM, " ujar Kepala Balai Handayani Hasrifah, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Hasrifah mengatakan, dalam setahun R menjalani proses rehabilitasi sosial sejak Juni 2020 melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) berbasis residensial, meliputi pemenuhan kebutuhan layak, perawatan kesehatan, konseling psikologis dan sosial, terapi realitas, terapi kognitif, diskusi terfokus, terapi kelompok, kontranarasi, wawasan kebangsaan serta wawasan keagamaan.

Catatan hasil perkembangan pekerja sosial sebelumnya, R mengalami kesulitan bergaul dengan teman sebaya, tidak menerima perbedaan (suku, agama), tidak mau mengucap dan menjawab salam dan tidak mau salat berjemaah di masjid.

Setelah mendapatkan layanan di dalam balai dan didampingi oleh pekerja sosial, saat ini R sudah mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih positif, seperti bisa diajak bekerja sama dan bisa menerima perbedaan.

Perubahan perilaku R cukup signifikan, katanya, ditambah persetujuan dari pihak perujuk, yaitu kepolisian, Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88),  yang disepakati pada pembahasan kasus dapat dilakukan reintegrasi sosial bagi R.

Sebelum reintegrasi sosial, pekerja sosial Kemensos berkoordinasi dengan pemerintah daerah dimana R tinggal, dalam hal ini Dinas Sosial. Pekerja sosial berkunjung ke rumah keluarga R untuk melakukan asesmen kesiapan keluarga, pemberian materi kemampuan pengasuhan serta pendekatan kepada masyarakat melalui pelibatan aparat daerah setempat.

Baca juga: Tangani Pasien COVID-19, Pemerintah Bakal Tambah 20 Ribu Perawat dan 3.900 Dokter

Baca juga: Jokowi Lantik 700 Perwira TNI dan Polri

Serah terima reintegrasi sosial R dilakukan oleh Balai Handayani didampingi perwakilan dari Densus 88, Dinas Sosial, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil, kepolisian, lurah serta Ketua Rukun Warga (RW) setempat.

R beserta keluarga oleh pemerintah daerah setempat juga akan dimasukkan ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dari Kementerian Sosial.

Sementara untuk pendampingan, pengawasan dan pemberdayaan keluarga akan dilakukan oleh Balai Handayani bekerja sama dengan pemerintan daerah dan non-governmental organization (NGO) Society against Radicalism and Violent Extremism (SeRVE).

Seperti diberitakan sejumlah media, Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris berinisial R di Lampung pada Sabtu 9 Maret 2019. R ditangkap setelah orangtuanya melaporkan keberadaan anaknya ke polisi.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, R memang sudah diawasi karena yang bersangkutan terindikasi terpapar (paham radikal) oleh jaringan JAD (Jamaah Ansharut Daulah).

Dedi menambahkan, R sudah cukup lama tidak pulang ke rumahnya. Mengetahui anaknya terpapar radikalisme, orangtua R pun melapor ke polisi. Orang tuanya berharap R ditangkap sebelum bertindak lebih jauh.

Saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti yang dicurigai sebagai bom rakitan. Benda tersebut disimpan di atas loteng rumah tetangga R.

R tengah merencanakan aksi teror dengan sasaran kantor polisi. Rencananya aksi teror seorang diri itu akan dilakukan menggunakan bom rakitan.

"Dia menyampaikan statement ke orang tua akan melakukan amaliah baik di Polda Lampung dan Jakarta. Di Jakarta itu markas polisi (yang disasar)," ucap Dedi. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga