COVID-19 Mengancam, Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Dihentikan
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 04 April 2020
0 dilihat
Kantor Imigrasi Kelas I Kendari. Foto: Ist
" Dalam surat edaran tersebut ada beberapa poin diantaranya pembatasan pelayanan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak seperti, orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya dan juga orang dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda. "
KENDARI, TELISIK.ID - Wabah COVID-19 ikut berdampak pada pemberhentian pelayanan paspor untuk sementara waktu oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.
Hal tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi, sebagai upaya untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Hajar Aswad menyampaikan, penghentian pelayanan tersebut sesuai surat edaran Pelaksana Tugas Direktur Jendral Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham Nomor: IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020, tentang pembatasan pelayanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Kantor Imigrasi.
Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Sekitar Proyek Jembatan Teluk Kendari
"Dalam surat edaran tersebut ada beberapa poin diantaranya pembatasan pelayanan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak seperti, orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya dan juga orang dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda,” ujarnya, Sabtu (4/4/2020).
Aswad juga menambahkan bahwa, untuk orang asing yang izin tinggalnya telah habis dan melewati batas atau overstay tidak perlu mengajujan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa.
Baca juga: Luruskan Cuitan WargaNet, Sekda Kendari Tegaskan Sembako dari Pemkot Gratis
"Orang asing yang dimaksud pada huruf b adalah orang asing yang masuk ke Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020,” tambahnya.
Selain itu Aswad juga tetap memberlakukan social distancing, untuk tetap menjalankan apa yang dianjurkan oleh Pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
“Kami tetap bekerja di kantor namun tidak semua pegawai masuk di kantor, ada juga yang bekerja di rumah. Agar tidak terjadi penumpukan orang di dalam kantor, dan yang masuk kantor hanya beberapa saja,” pungkasnya.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Sumarlin