COVID-19 Terus Mengancam, Komnas HAM Minta Pilkada Ditunda

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Sabtu, 12 September 2020
0 dilihat
COVID-19 Terus Mengancam, Komnas HAM Minta Pilkada Ditunda
Ilustrasi Pilkada dan sebaran COVID-19. Foto: Repro Google.com

" KPU, pemerintah dan DPR harus melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran COVID-19 berakhir, atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah dan penyelenggara Pemilu (KPU) telah memutuskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah berlangsung pada bulan Desember 2020 mendatang.

Proses Pilkada serentak ini juga sudah mulai berlangsung saat ini dengan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah ke Kantor KPU Daerah setempat. Namun, keputusan dilangsungkannya Pilkada serentak tidak tepat dengan kondisi bangsa yang sedang dilanda pandemi COVID-19.

Ke depan akan makin parah lagi yaitu saat penetapan calon yang diikuti deklarasi Pilkada damai dan ini akan terjadi mobilisasi massa hingga tahapan kampanye, pemungutan, penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang lebih banyak.

Sedangkan pada sisi lain, kondisi penyebaran COVID-19 belum dapat dikendalikan, dan mengalami trend yang terus meningkat terutama di hampir semua wilayah penyelenggara Pilkada.

Olehnya itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) meminta pemerintah, KPU dan DPR untuk menunda penyelengaraan Pilkada serentak pada Desember nanti.

"KPU, pemerintah dan DPR harus melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran COVID-19 berakhir, atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya," ujar Hairansyah, tim pemantau Pilkada Komnas HAM kepada Telisik.id, Sabtu (12/9/2020).

Baca juga: Pengurus Parpol dan Aleg Muna yang Kontak Erat Wajib Rapid Test

Dikatakan Hairansyah, penundaan Pilkada serentak ini tidak berpengaruh pada proses yang sudah berjalan, seperti rekomendasi partai hingga pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.

"Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta Pilkada," jelasnya.

"Rekomendasi ini disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan penegakkan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses pemilihan kepala daerah tahun 2020," tambahnya.

Diketahui, berdasarkan data resmi dari pemerintah (www.covid19.go.id) tertanggal 10 September 2020 terus menunjukkan peningkatan sebaran. Perkembangan kasus kumulatif per 10 September 2020 menunjukkan peningkatan sebesar 3.861 kasus, seperti di Provinsi Sumatera Barat menjadi 3.124 kasus, Jambi 309 kasus, Bengkulu 400 kasus, Kepulauan Riau 1.340 kasus, Kalimantan Tengah 2.887 kasus, Kalimantan Selatan 9.078 kasus, Kalimantan Utara 458 kasus, Sulawesi Utara 4.064 kasus dan Sulawesi Tengah 261 kasus.

Hal ini sangat berpengaruh terhadap Pelaksanaan Pilkada serentak 2020, karena kesehatan dan keselamatan baik penyelenggara, paslon dan pemilih dipertaruhkan. Berdasarkan data rekap pendaftaran pasangan calon tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI, terdapat 728 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima. Sebanyak 59 Bapaslon di antaranya terkonfirmasi positif COVID-19, demikian halnya jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif terus meningkat.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga