Mahfud MD Ingatkan Putusan MK Jangan jadi Alasan Tunda Pemilu

Mustaqim, telisik indonesia
Senin, 16 Oktober 2023
0 dilihat
Mahfud MD Ingatkan Putusan MK Jangan jadi Alasan Tunda Pemilu
Mekopolhukam, Mahfud MD tak ingin putusan MK jadi alasan tunda pemilu. Foto: Ist.

" Beragam reaksi bermunculan pasca sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, Senin (16/10/2023). Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan putusan MK tak boleh jadi alasan untuk menunda Pemilu 2024 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Beragam reaksi bermunculan pasca sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, Senin (16/10/2023). Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan putusan MK tak boleh jadi alasan untuk menunda Pemilu 2024.

Mahfud menegaskan, semua harus siap ikut pemilu setelah keluarnya putusan MK tersebut. “Meskipun mungkin kita tidak suka putusannya, tapi konstitusi kita mengatakan putusan MK itu final, sehingga ya mari kita lanjutkan proses ini, karena memang di dalam tata hukum kita begitu," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Mahfud juga mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk terus menjalani semua tahapan.

“Kalau saya minta sebagai salah satu penyelenggara pemilu atau yang ditugasi oleh pemerintah untuk menjamin kelancaran pemilu, saya katakan semua parpol harus terus berjalan untuk mengikuti proses ini,” tandasnya.

Baca Juga: Usia Tak Penuhi Persyaratan, MK Putuskan Gibran Bisa Cawapres Lewat Syarat Pengalaman Wali Kota

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyusun agenda penerimaan pendaftaran para bakal calon presiden-wakil presiden (bacapres-bacawapres). Pendaftaran dimulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023 di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

KPU menetapkan, sehari sebelum waktu pendaftaran partai politik atau gabungan partai politik harus mengirim surat pemberitahuan kepada KPU.

“Pemberitahuan itu diinformasikan melalui surat yang dikirim kepada KPU tentang waktu kehadiran proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta.

Setelah itu KPU akan menyiapkan tim penerima calon pendaftar. Mereka bertugas berkoordinasi dengan tim yang ditugaskan partai koalisi dalam urusan pendaftaran. KPU mensyaratkan partai politik memberikan surat tugas kepada nama-nama orang yang ditunjuk sebagai penghubung dengan KPU.

Tim yang ditunjuk partai koalisi akan berkonsultasi perihal dokumen yang akan dibawa pada hari pendaftaran. Selanjutnya, tim itu juga harus menyampaikan nama 30 orang pimpinan partai politik yang hadir mendampingi capres-cawapres.

“Hadir secara fisik, dan ikut masuk di ruang pendaftaran, yang secara teknis disiapkan di Ruang Rapat Utama KPU lantai II. Jumlah maksimal 30 orang di luar pasangan calon,” jelas Hasyim.

Selain puluhan orang itu, tim koalisi juga perlu memasukkan nama pengiring yang ikut mengantar bakal calon ke kantor KPU. KPU membatasi para pendamping maksimal 200 orang. Mereka akan ditempatkan di halaman parkir kantor.

Setelah mendapatkan nama 30 pendamping di ruang daftar dan 200 orang pengantar di halaman kantor, KPU akan membuat kartu identitas sebagai syarat mengantarkan capres-cawapres hingga ke kantor KPU. “Itu untuk identitas memasuki kantor KPU,” kata Hasyim.

Salah satu syarat pendaftaran di KPU adalah membawa dokumen berisi visi dan misi serta program untuk bahan kampanye bacapres-bacawapres. Setelah menyerahkan dokumen visi-misi dan program, KPU akan memberi waktu kepada tim partai politik untuk mengubah isi visi misi jika dianggap isi naskah harus diperbaiki.

“Nanti dikasih kesempatan pada materi, topik, pembahasan visi misi program pasangan calon yang dianggap masing-masing tim pasangan calon belum memadai (bisa) ditambahkan atau disempurnakan,” jelas Hasyim.

Satu hari setelah mendaftar, pasangan calon langsung mengikuti pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto, Jalan Kwini Nomor 1, Senen, Jakarta Pusat.

“Pengecekan kesehatan untuk membuktikan apakah kesehatan bakal calon benar-benar mampu menjalankan tugasnya selama lima tahun sebagai presiden dan wakil presiden,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik.

Baca Juga: Tolak Kader Instan Alasan PDIP Tak Kunjung Umumkan Cawapres untuk Ganjar

Pemeriksaan dokter akan merumuskan sistem organ tubuh apa saja harus diperiksa. Tim dokter yang akan bertugas memeriksa tergabung dari berbagai keahlian medis. Penunjukan tim medis sebagai pemeriksa diputuskan oleh KPU.

“Tim medis ini akan mengirim hasil tes bakal calon itu ke KPU. Hasil itu bertujuan mengkonfirmasi para capres dan wakilnya akan mampu menjalankan tugas presiden dan wakil presiden atau tidak,” jelas Idham.

Tim dokter mempunyai otoritas menetapkan hasil pengecekan kesehatan jasmani dan rohani pasangan calon. “KPU akan mengikuti hasil tim pemeriksa tersebut,” ujarnya.

Merujuk pasal 222 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, capres-cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga