Pemerintah Ancam Bakal Blokir WhatsApp, IG dan Google

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Minggu, 17 Juli 2022
0 dilihat
Pemerintah Ancam Bakal Blokir WhatsApp, IG dan Google
Platform media sosial di handphone android. Foto: Repro Getty Image

" Perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google diminta segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google diminta segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Melansir cnnindonesia.com, jangka waktu yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada perusahaan digital tersebut hanya sampai 20 Juli 2022.

Jika tidak dilakukan pendaftaran PSE, maka hak operasinya di Indonesia bakal diblokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.

Olehnya itu, Kominfo ancam blokir WA, IG, dan Google dalam beberapa hari lagi jika tak segera mendaftarkan perusahaannya. 

Sementara itu, Menkominfo RIX Johnny G. Plate mengatakan, dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.

Baca Juga: 5 Penyakit Menular Ini Harus Diwaspadai Jemaah Haji Setelah Pulang di Tanah Air

Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus melakukan pendaftaran," ujar Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (14/7/2022), seperti dikutip dari detik.com.

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," ucap Johnny kemudian.

Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

Baca Juga: Pemerintah Stop Pengiriman TKI ke Malaysia, Ini Alasannya

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," papar Johnny.

Lebih lanjut, Johnny menyebut, pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga