Demo Ricuh di Bawaslu Tak Kantongi Izin

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 22 Desember 2020
0 dilihat
Demo Ricuh di Bawaslu Tak Kantongi Izin
Massa pendemo di Bawaslu Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

" Sabar, kita akan panggil secara resmi mereka. Nanti coba cross check ke penyidik ya. "

MUNA, TELISIK.ID - Aksi demonstrasi berujung kericuhan di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna, Senin (21/12/2020), ternyata tak mengantongi izin dari pihak kepolisian.  

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho menerangkan, awalnya pendemo dari Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) mengajukan surat pemberitahuan rencana aksi.

Namun pihaknya tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikarenakan pandemi COVID-19 yang melarang orang berkerumun.

"STTP-nya, kita tolak," tegas AKBP Debby.

Kendati tidak mengeluarkan STTP, aparat kepolisian tetap melakukan pengamanan terhadap massa aksi. Pihak kepolisian melakukan tindakan represif dengan menembakan gas air mata, akibat massa mulai anarkis melemparkan batu yang mengenai Ketua Bawaslu, Al Abzal Naim.

"Kita menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa," katanya.

Laporan Ketua Bawaslu terkait aksi demo anarkis, akan ditindaklanjuti dengan akan memeriksa korlap aksi dan para orator.

Baca juga: Bupati Kolaka Utara Tinjau Akses Jalan Pasca Dilanda Banjir Bandang

"Sabar, kita akan panggil secara resmi mereka. Nanti coba cross check ke penyidik ya," ujarnya.

Al Abzal Naim melaporkan demo anarkis itu di Polres agar dapat diketahui siapa dalangnya. Pada demo itu, ia telah menjelaskan apa yang menjadi pertanyaan massa aksi terkait pengawasan yang dilakukan pada semua tahapan Pilkada. Ia tak menyangka, massa aksi akan anarkis seperti itu.

"Saya melaporkan demo anarkis itu," katanya.

Sementara itu, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar mengaku, telah memenuhi semua tuntutan pendemo dengan memberikan penjelasan terkait laporan dugaan pelanggaran yang ditangani di sentra Gakkumdu. Tak satupun, laporan dugaan pelanggaran yang tidak diproses.

"Semuanya diproses mulai dari netralitas ASN sudah kita tembuskan ke KASN, termasuk dugaan money politics yang dilakukan Kasek SD 10 Kabawo tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan, karena tidak cukup bukti," jelasnya.

Menyoal pertanyaan pendemo terkait ditemukanya pelanggaran saat pemungutan dan perhitungan suara pada 9 Desember, Aksar tegas menyampaikan tidak ada.

Sekedar diketahui, kericuhan aksi demontrasi dipicu massa yang tidak puas terkait tidak ada pelanggaran saat Pilkada 9 Desember. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga