Deretan Fakta Fiber Optik Milik PT Bali Towe Superindo, Bikin Mahasiswa Tak Bisa Bicara
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Rabu, 02 Agustus 2023
0 dilihat
Sultan Rif'at Alfatih (20) harus menanggung pilu usai lehernya terjerat kabel menjuntai yang berujung dirinya tak bisa bicara. Foto: Tribunnews.com
" Sultan Rif'at Alfatih (20) harus menanggung pilu usai lehernya terjerat kabel menjuntai yang berujung dirinya tak bisa bicara. Sultan pun menulis surat untuk Presiden Joko Widodo "
JAKARTA SELATAN, TELISIK.ID - Sultan Rif'at Alfatih (20) harus menanggung pilu usai lehernya terjerat kabel menjuntai yang berujung dirinya tak bisa bicara. Sultan pun menulis surat untuk Presiden Joko Widodo.
Mengutip Tempo.co, kejadian nahas ini berawal saat Sultan dan ketiga temannya berjalan-jalan dengan menggunakan motor. Pada malam hari itu, kondisi lalu lintas di sekitar Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan sedang padat.
Mobil yang berjalan di depan Sultan pun bergerak perlahan untuk menghindari kabel optik yang menjuntai secara tak karuan. Pada akhirnya, kabel tersebut tersangkut di mobil SUV, kendaraan yang berada persis di depan Sultan.
“Sehingga terbawa mobilnya, enggak tahu kecantol apanya. Ditarik terus sama mobil itu, anak saya juga tetap jalan, kan enggak tahu,” tutur Fatih ayah Sultan.
Baca Juga: Daftar Universitas dengan Fakultas Hukum Terbaik di Indonesia Versi THE WUR
Kabel yang tersangkut itu pun tiba-tiba terlepas dari mobil seperti tarikan karet ketapel tanpa pengetahuan si pengemudi. Nahasnya, kabel tersebut terlempar dan mengenai tepat bagian leher Sultan hingga kaget dan motornya masuk di selokan.
Karena kondisi tersebut, Sultan harus menggunakan alat bantu pernapasan, bahkan untuk menelan air liurpun ia tak sanggup dan harus menggunakan alat bantu. Sultan saat ini masih menjalani pengobatan agar bisa kembali normal seperti sedia kala seperri dilansir dari Detik.com.
Sultan meminta keadilan atas kecelakaan yang menimpanya. Mahasiswa semester VII Universitas Brawijaya (UB) ini meminta pihak perusahaan bertanggungjawab atas penderitaan yang ia alami.
Dalam surat tersebut, Sultan mencurahkan isi hatinya harus menahan sakit hari demi hari usai kecelakaan menimpanya pada 5 Januari 2023 lalu. Selain ke Jokowi, surat itu juga ditujukan kepada Menkopolhukam Mahfud Md.
Berikut deretan fakta kecelakaan yang dialami Sultan dikutip dari Suara.com jaringan Telisik.id: dan Tempo.co:
1. Laporan ditolak polisi
Fatih mengaku telah melaporkan kecelakaan yang dialami putranya itu beberapa hari setelah kejadian. Namun laporan itu ditolak karena Fatih tak mengetahui identitas pemilik kabel yang mau dilaporkan.
"H+2 kecelakaan, saya pergi ke kantor polisi untuk melaporkan insiden kecelakaan untuk kebutuhan pengurusan BPJS di rumah sakit. Saya juga melaporkan pemilik kabel karena menimbulkan kecelakaan," ungkap Fatih.
2. Ayah korban cari perusahaan
Sebelum pihak perusahaan itu muncul, Fatih mencari sendiri identitas perusahaan pemilik kabel fiber optik tersebut. Berbekal video viral di media sosial dan keterangan para saksi di lapangan, dia menghubungi Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Akhirnya didapatkan bahwa perusahaan Bali Towerindo sebagai pemilik kabel fiber optik yang menjuntai di sekitar Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Deretan Universitas Swasta Terbaik di Indonesia 2023 Versi Webometrics
Pihak perusahaan baru mendatangi rumah Sultan 6 bulan setelah kecelakaan terjadi. Mereka bertemu dengan Fatih pada 6 Juni 2023. Dalam pertemuan itu, tiga orang perwakilan perusahaan menyampaikan keprihatinan apa yang dialami Sultan dan berjanji akan bertanggung jawab.
3. Perusahaan hanya utus pengacara
Diketahui, Fatih, ayah korban kecelakaan akibat kabel optik, Sultan Rif’at Alfatih, sempat menolak bantuan dari PT. Bali Towerindo Sentra. Perusahaan itu adalah pemilik kabel optik yang menghantam leher Sultan hingga tenggorokannya terluka dan tidak bisa lagi bicara serta makan dan minum dengan normal.
Fatih mengatakan alasan penolakan itu karena pihak manajemen perusahaan tidak langsung menengok anaknya yang sempat beberapa bulan dirawat di rumah sakit. Perusahaan itu justru mengirim utusan dan pengacara. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS