THR Pensiunan PNS 2025 Naik 12 Persen, Segini Besaran dan Cara Pencairannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 09 Maret 2025
0 dilihat
THR Pensiunan PNS 2025 Naik 12 Persen, Segini Besaran dan Cara Pencairannya
THR pensiunan PNS 2025 naik 12 persen, pencairan lebih cepat sebelum Lebaran. Foto: Repro Antara

" Pemerintah memastikan bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2025.

Kenaikan sebesar 12 persen dibanding tahun sebelumnya akan memberikan tambahan manfaat bagi para pensiunan. Pemerintah juga menjadwalkan pencairan lebih awal untuk mendukung konsumsi masyarakat menjelang Idul Fitri.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran besar untuk pembayaran THR, termasuk bagi pensiunan PNS.

Kenaikan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan aparatur negara.

Selain itu, proses pencairan juga akan lebih dipercepat guna memastikan penerima dapat menikmati hak mereka sebelum Hari Raya.

Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR bagi pensiunan PNS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Paling lambat, THR akan diberikan sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret, maka pencairan THR paling lambat dilakukan pada 21 Maret 2025.

Pemerintah menargetkan pencairan lebih awal untuk mendukung daya beli masyarakat.

“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ujar Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari suara.com jaringan telisik.id, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga: Ojol Resmi Dapat THR 2025 Secara Tunai, Begini Skema Diterima Driver Maxim, Grab dan GoTo

Besaran THR Pensiunan PNS 2025

THR bagi pensiunan PNS mengalami kenaikan sekitar 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian besaran THR berdasarkan golongan kepangkatan pensiunan PNS.

Pensiunan PNS Golongan I

Golongan IA: Rp1.748.096 - Rp1.962.128

Golongan IB: Rp1.748.096 - Rp2.077.264

Golongan IC: Rp1.748.096 - Rp2.165.184

Golongan ID: Rp1.748.096 - Rp2.256.688

Pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIA: Rp1.748.096 - Rp2.833.824

Golongan IIB: Rp1.748.096 - Rp2.953.776

Golongan IIC: Rp1.748.096 - Rp3.078.656

Golongan IID: Rp1.748.096 - Rp3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIA: Rp1.748.096 - Rp3.558.576

Golongan IIIB: Rp1.748.096 - Rp3.709.104

Golongan IIIC: Rp1.748.096 - Rp3.866.016

Golongan IIID: Rp1.748.096 - Rp4.029.536

Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVA: Rp1.748.096 - Rp4.200.000

Golongan IVB: Rp1.748.096 - Rp4.377.744

Golongan IVC: Rp1.748.096 - Rp4.562.880

Golongan IVD: Rp1.748.096 - Rp4.755.856

Golongan IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.008

Kenaikan THR ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan PNS. Dengan kenaikan ini, diharapkan pensiunan dapat memenuhi kebutuhan Hari Raya dengan lebih baik.

Baca Juga: Prabowo Siapkan THR ASN dan TNI-Polri 2025 Rp 50 Triliun, Simak Bocoran Jadwal Pencairannya

Cara Mencairkan THR Pensiunan PNS 2025

THR bagi pensiunan PNS akan langsung masuk ke rekening penerima yang selama ini digunakan untuk menerima dana pensiun. Proses pencairan dilakukan secara otomatis, sehingga tidak ada prosedur tambahan yang harus dilakukan oleh pensiunan.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pencairan berjalan lancar.

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk memastikan pencairan THR berjalan tanpa kendala:

1. Cek rekening bank dan pastikan saldo sudah bertambah sesuai jumlah THR yang ditetapkan.

2. Jika mengalami kendala, segera hubungi PT Taspen, baik melalui layanan offline maupun online.

3. Pastikan data diri dan rekening yang terdaftar di PT Taspen sudah benar untuk menghindari kesalahan transfer. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga