Polda Metro Klaim Tak Ada Intervensi Tangani Ketua KPK, ICW Nilai Aksi Tutup Wajah Firli Mirip Koruptor
Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 17 November 2023
0 dilihat
Dari kiri ke kanan: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Korsup Wilayah II KPK, Yudhiawan dan Wadir Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, usai rapat koordinasi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023). Foto: Mustaqim/Telisik
" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan rapat koordinasi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan "
JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan rapat koordinasi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).
Pihak KPK menilai, penanganan perkara dugaan pemerasan ini belum memerlukan supervisi dan masih di tahap koordinasi.
“Ini dalam rangka koordinasi, jadi belum dalam taraf supervisi. Karena sesuai dengan undang-undang tentang supervisi belum sampai sana,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Yudhiawan, usai rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/11/2023).
Yudhiawan menyampaikan, apresiasi kepada Polda Metro Jaya dan mengungkapkan salah satu bentuk koordinasinya adalah transparansi dan saling tukar informasi mengenai penanganan perkara terkait.
Baca Juga: MUI Siap Cabut Sertifikat Halal Produk yang Dukung Agresi Israel ke Gaza
“Kami apresiasi, akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim, misalkan dengan tukar menukar informasi. Intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Simanjuntak, tak menampik jika pertemuan ini sebagai langkah awal rapat koordinasi antar penegak hukum untuk mencari solusi jika ditemukan hambatan penanganan kasus.
“Pagi ini dilakukan gelar rapat koordinasi dan dengar pendapat antara penyidik dengan kedeputian Korsup KPK RI dan beberapa hal telah dibicarakan, disampaikan di mana dalam proses penyidikan yang saat ini berlangsung masih belum ditemukan kendala maupun hambatan,” urai Ade.
Dia menegaskan, dugaan pemerasan yang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak ada intervensi dari pihak lain. Ade menjamin berusaha transparan dalam penanganan perkara pemerasan ini.
“Penyidik menjamin bahwa penyidikan yang dilakukan sampai saat ini terus berjalan secara profesional, transparan, akuntabel bebas dari tekanan dan intimidasi dan paksaan apapun juga,” tegas Ade.
Penyidik sebelumnya telah menyita dokumen lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai barang bukti dalam perkara ini.
“Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan. Nanti berikutnya akan kita update,” beber Ade.
Selain menyita dokumen LHKPN Firli serta sejumlah barang dari hasil penggeledahan di rumah sewa di Kertanegara No 46, Jakarta Pusat, polisi juga mensita kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam, serta kunci mobil keyless.
Mengenai dokumen dan beberapa barang yang telah disita, Ade menjelaskan, seluruh kegiatan yang dilakukan penyidik pada tahap penyidikan bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, sehingga perkara menjadi terang dan tersangkanya pun ditemukan.
Rapat koordinasi seharusnya dijadwalkan pada Jumat (10/11/2023) pekan lalu. Tapi pihak Polda Metro Jaya meminta kepada KPK agar diundur karena sedang memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan ini.
Meski penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 saksi, termasuk dua kali memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kinerja para penyidik Ditreskrimsus yang belum bisa menemukan tersangka.
“Semestinya tidak lagi sulit untuk menemukan tersangka di balik perkara ini,” kritik peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat (17/11/2023).
Kurnia kemudian mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya mengajukan superivisi ke KPK dalam penanganan kasus pemerasan terhadap. Dia khawatir potensi konflik kepentingan dari permintaan supervisi.
“Tentu supervisi itu akan menuai problematika, terutama mengenai konflik kepentingan jika kemudian Firli dilibatkan dalam proses tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Kominfo Ungkap 117 Isu Hoaks Pemilu 2024, KPU Gandeng TikTok Tak Tampilkan Iklan Politik
Kurnia juga menyindir sikap Firli yang menghindar dari wartawan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2023). Ketika itu, Firli bergegas masuk ke mobil yang akan membawanya pergi kemudian menutup wajahnya saat sudah berada di dalam mobil.
“Tindakan Firli Bahuri yang berusaha menghindari jurnalis dengan bersembunyi dan menutup wajahnya menggunakan tas setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, mengingatkan masyarakat pada kebiasaan para koruptor,” katanya.
Masyarakat, menurut Kurnia, seolah sedang disugukan gambaran seorang tersangka korupsi ketika hendak berhadapan dengan wartawan. Dia menilai sikap Firli yang panik ini mirip dengan sikap para tersangka korupsi selalu mencari siasat untuk menghindar dari kejaran jurnalis.
“Perasaan panik yang tampak dari tindakan Firli tersebut menimbulkan prasangka, bahkan mungkin menjurus pada keyakinan di tengah masyarakat bahwa dirinya memang benar terlibat dalam perkara pemerasan dan pertemuan dengan pihak berperkara,” sindir Kurnia. (A)
Penulis: Mustaqim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS