Dewan Panggil Kepala BPBD Sultra Soal Honor Satgas COVID-19 Tertunda, Ini Hasilnya

Andi May, telisik indonesia
Selasa, 12 Oktober 2021
0 dilihat
Dewan Panggil Kepala BPBD Sultra Soal Honor Satgas COVID-19 Tertunda, Ini Hasilnya
RDP DPRD Sultra terkait keterlambatan honor Satgas COVID-19 Sultra. Foto: Andi May/Telisik

" kurangnya fasilitas yang memadai di Posko COVID-19, wifi yang tidak berfungsi sama sekali, sampai dengan honor kami sampai sekarang tidak terbayarkan "

KENDARI, TELISIK.ID - Honor anggota Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Sulawesi Tenggara (Sultra) tertunda sejak April sampai dengan Oktober 2021 saat ini.

Diketahui, sebanyak 174 anggota Satgas COVID-19 mengalami keterlambatan penerimaan honor atau upah dengan total Rp 3,3 Miliar.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satgas COVID-19 dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra, Muhammad Yusuf.

Salah satu anggota Satgas COVID-19 Sultra, Haryanto mengeluhkan minimnya fasilitas di Posko COVID-19 serta tidak adanya anggaran kegiatan, sehingga para anggota satgas menggunakan dana pribadinya.

"Ini adalah bentuk kekecawaan kami kepada kepala BPBD, kurangnya fasilitas yang memadai di Posko COVID-19, wifi yang tidak berfungsi sama sekali, sampai dengan honor kami sampai sekarang tidak terbayarkan," ujar Haryanto.

Lebih lanjut, Haryanto juga mempertanyakan terkait kendala honor yang sampai dengan 6 bulan tertunda.

Baca Juga: 11 Tokoh Agama Berebut 5 Kursi Pimpinan BAZNAS Sultra

Baca Juga: Relaksasi Pembatasan Kegiatan Sosial, Pemkot Kendari Tunggu Keputusan Pusat

"Kenapa sampai dengan 6 bulan bisa tertunda? Padahal untuk kelengkapan administrasi telah kita penuhi, ada apa dengan honor kami yang sampai sekarang belum dibayarkan," lanjut Haryanto

Sementara itu, Kepala BPBD Sultra, Muhammad Yusuf menjelaskan penyebab keterlambatan pembayaran honor anggota Satgas COVID-19.

Menurutnya, masalah honor bukan tidak akan dibayarkan, anggarannya ada dan pasti akan dibayarkan, namun sebelum melakukan pembayaran perlu ada review dari Inspektorat, apalagi pihaknya harus mengambil asas kehati-hatian untuk persoalan anggaran.

"Saya telah menyurat ke Inspektorat 10 September 2021 dan menerima balasan 20 September 2021, setelah itu saya meminta review kepada BPKP dan baru dibalaskan hari ini hasil review honor tersebut," ujar Yusuf.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai mengatakan, 2-3 hari ini sudah bisa dicairkan terkait keterlambatan honor tersebut.

"Saya berharap kepada kepala BPBD Sultra, semoga honor tersebut hari ini sudah segera diproses, dan untuk satuan tugas, setelah ini harus ada rapat internal untuk meningkatkan kekompakan," ujar Freby.

Freby juga mengaku, pihaknya akan memeriksa semua penganggaran kegiatan Satgas COVID-19 Sultra tiap tahunnya. (A)

Reporter: Andi May

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga