Batal Berangkat Haji Tahun 2020, Dana Pelunasan Dapat Ditarik Kembali

Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 02 Juni 2020
0 dilihat
Batal Berangkat Haji Tahun 2020, Dana Pelunasan Dapat Ditarik Kembali
Kakanwil Kemenag Sultra, Fesal Musaad. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2020 tersebut, berlaku utuk seluruh WNI yang akan menjalankan ibadah haji 2020, baik haji reguler, haji khusus, haji dengan undangan khusus, maupun haji dengan visa khusus yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2020 atau 1441 Hijriah. Mereka akan diberangkatkan tahun 2021.

Kakanwil Kementerian Agama Sulawesi Tenggara, Fesal Musaad mengatakan, keputusan terkait penundaan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020, tertuang dalam Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji.

Fesal Musaad menegaskan, keputusan pembatalan haji ini melalui kajian yang sangat mendalam karena pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia dan Arab Saudi dapat mengancam keselamatan jamaah.

"Pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2020 tersebut, berlaku utuk seluruh WNI yang akan menjalankan ibadah haji 2020, baik haji reguler, haji khusus, haji dengan undangan khusus, maupun haji dengan visa khusus yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi," ujar Fesal Musaad, kelada Telisik.id, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Mahasiswa Sultra di Jogja: PHP ini Pemprov

Kakanwil Kemenag Sultra menambahkan, jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi pembayaran akan menjadi jamaah haji 2021 atau diberangkatkan tahun depan.

"Setoran akan disimpan dan dikelola terpisah oleh BPKH," terangnya.

Menurut Fesal Musaad, calon jamaah haji juga bisa menarik kembali dana BPIH melalui  Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan," tutup Fesal Musaad.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Sumarlin

Baca Juga