Di Luar Retribusi, Pedagang Jangan Bayar Pungutan
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 26 Agustus 2020
0 dilihat
Para pedagang Pasar Laino saat akan menerima bantuan dari Pemkab Muna. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kalau ada yang menagih selain retribusi, jangan bayar. Kami tidak pernah perintahkan itu. "
MUNA, TELISIK.ID - Pedagang Pasar Sentral Laino mulai mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Setiap harinya, mereka dimintai untuk membayar sebesar Rp 2.000.
Kadis Perindag Muna, La Ode Darmansyah yang mengetahui itu menegaskan, pihaknya tidak pernah memerintahkan oknum-oknum untuk memintai pungutan di luar dari retribusi.
"Kalau ada yang menagih selain retribusi, jangan bayar. Kami tidak pernah perintahkan itu," tegas Darmansyah.
Sama halnya dengan pungutan lokasi kios, pedagang jangan mau ditakut-takuti. Silahkan bertahan di kiosnya. Bila ada yang mengancam atau merusak dagangan, polisikan. Perindag sendiri tidak pernah memerintahkan atau menyuruh oknum-oknum untuk memperjualbelikan lokasi kios.
Baca juga: Petugas Laboratorium Rumah Sakit Dewi Sartika Positif COVID-19
"Pedagang harus melawan, kalau ada yang tagih harga lahan. Jangan mau ditakut-takuti," ujarnya.
Pasca terbakarnya pasar, banyak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan. Di antaranya, memperjualbelikan lahan untuk lokasi pembangunan kios. Disperindag pun mengimbau agar para pedagang tidak membelinya. Pasalnya, saat ini pihaknya tengah membangun kios-kios buat para pedagang.
"Para pedagang harus ikuti aturan. Kami akan bagikan kios secara terbuka. Bagi yang benar-benar pedagang, jangan ragu, pasti akan kebagian kios," tandasnya.
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali