Di Manggarai Barat NTT, Alkohol Sopi Didorong Jadi UMKM Legal

Berto Davids, telisik indonesia
Kamis, 30 Juni 2022
0 dilihat
Di Manggarai Barat NTT, Alkohol Sopi Didorong Jadi UMKM Legal
Waket II DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Paul Jeramun saat mengecek masakan alkohol sopi buatan warga. Foto: Ist.

" Usaha sopi dan gula merah merupakan warisan turun temurun dari leluhur. Bahkan sudah menjadi simbol budaya, namun belum mendapat pengakuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat "

MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID - Penjaringan aspirasi atau reses anggota legislatif kini tidak lagi monoton. Jika sebelumnya reses dilakukan hanya sekedar mendengarkan aspirasi masyarakat, kali ini dilakukan dengan mengangkat tematik tertentu terutama yang berkaitan dengan potensi unggulan masyarakat.

Inisiasi reses tematik itu salah satunya digulirkan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Marselinus Jeramun, SE dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, UKM dan Koperasi Kabupaten Manggarai Barat.

Jeramun mengadakan kegiatan edukasi dengan mengangkat tema “Peluang Usaha Sopi menjadi UMKM Legal di Manggarai Barat di Desa Raba, Kecamatan Macang Pacar."

Ketua DPD PAN Manggarai Barat tersebut menegaskan bahwa usaha rumahan (home industry) pembuatan gula merah dan sopi merupakan UMKM yang usianya sudah ratusan tahun. Bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat di Manggarai sudah mengenal sopi dan gula merah.

“Usaha sopi dan gula merah merupakan warisan turun temurun dari leluhur. Bahkan sudah menjadi simbol budaya. Anehnya, hingga saat ini belum mendapat pengakuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Karena itu, sudah saatnya kita meperjuangkan status sopi dan gula merah menjadi usaha kecil masyarakat yang legal,” tegas Jeramun, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Deretan Kota Paling Toleran di Indonesia, Ada Kota Kamu?

Lebih lanjut, Wakil Ketua II DPRD Manggarai Barat itu meminta pemerintah untuk secepatnya menfasilitasi masyarakat agar usaha mereka segera mendapat pengakuan secara legal.

“Yang terjadi selama ini petani sopi tidak bisa menjual hasil usaha mereka. Bahkan ada yang dikejar-kejar seperti pencuri. Saya mendorong pemerintah daerah untuk bantu masyarakat agar usaha mereka menjadi legal dan diperlakukan secara adil,” ujarnya.

Menanggapi permintaan politisi Dapil II tersebut, Kepala Dinas Nakertrans, UKM dan Koperasi melalui utusan dinas, Ferdinandus Benteng menegaskan bahwa sesuai dengan tupoksinya, dinas akan segera menindaklanjui keinginan masyarakat agar usaha mereka mendapat pengakuan secara legal.

“Saya akan sampaikan kepada kepala dinas apa yang menjadi inti perkumpulan kita hari ini dan rencana untuk menjadikan usaha sopi sebagai UMKM legal,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Manggarai Gusur Pilar Tanah Nanga Banda, Warga Bentrok dengan Pol PP, Wabup Menghindar

Sementara itu, otoritas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo menegaskan bahwa meskipun usaha minuman beralkohol (minol) masuk dalam kategori negatif investasi, bukan berarti apa yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Raba khususnya dan Manggarai umumnya tidak bisa dilegalkan.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Basar Oli Hakim menegaskan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat agar usaha mereka bisa mendapat pengakuan.

“Kami siap bermitra dengan pemerintah dan DPRD untuk merumuskan payung hukum bagi usaha rumahan masyarakat. Banyak contoh usaha serupa di kabupaten lain, dan bisa. Kenapa di Manggarai Barat tidak bisa,” tegas Basar. (A)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga