Soal Mafia Tanah di Jajaran Kementerian ATR/BPN, Polri Akan Lakukan Koordinasi
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Sabtu, 09 Oktober 2021
0 dilihat
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: Humas Polri
" Polri akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait adanya mafia tanah. "
JAKARTA, TELISIK.ID – Polri akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait adanya mafia tanah.
“Nanti dikoordinasikan kalau mengenai internal mereka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).
Argo menjelaskan, pada dasarnya sudah ada Satgas Mafia Tanah yang memberantas kasus-kasus sengketa tanah. Dalam hal ini, Polri bekerja sama dengan ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah.
“Kan sudah ada Satgas Mafia Tanah antara Polri dan BPN,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Sofyan Djalil mengungkapkan praktik mafia tanah di jajaran kementeriannya.
Menurut Sofyan, pihaknya mendapat beberapa laporan mengenai pelanggaran hukum oleh oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Ia mencontohkan terkait pembuatan akta yang seharusnya tidak diperbolehkan. Sebab tanah yang akan ditransaksikan masih dalam proses peradilan.
“Akibatnya pembeli tanah dirugikan dalam persoalan ini. Lalu, ada PPAT yang meminjamkan akun kepada orang lain. Ada juga oknum PPAT yang menjadi kaki tangan mafia tanah,” ungkap Sofyan dikutip dalam keterangan persnya di laman ATR/BPN, Kamis (7/10/2021).
Melihat permasalahan tersebut, Sofyan akan bertindak tegas oknum PPAT yang melakukan pelanggaran, seperti halnya jika ada oknum BPN yang melakukan pelanggaran.
"Apabila PPAT tidak bisa dipercaya dalam melaksanakan tugasnya dengan standar kode etik, maka akan jadi masalah besar,” kata dia.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD juga mengungkapkan praktik mafia tanah.
Mahfud pun bercerita yang dialami oleh tetangganya sendiri di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca juga: Polsek Poasia Lidik Laporan Penganiayaan Terhadap Kader PMII
Baca juga: Pria 40 Tahun Hilang di Hutan saat Berkebun
“Saya punya tetangga di Jogja, itu mbok-mbok. Tiba-tiba di atas tanahnya sudah terbangun hotel,” kata Mahfud dalam seminar nasional Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan secara virtual, Kamis (7/10/2021).
Menurut dia, permainan mafia tanah menjadikan vonis pengadilan terkait sengketa tanah sulit untuk tereksekusi.
“Ada banyak kasus tanah yang tidak bisa dieksekusi meskipun sudah ada vonis pengadilan. Ini permainan mafia tanah,” katanya.
Praktik-praktik mafia tanah telah meluas dan melibatkan berbagai pihak. Oknum lembaga peradilan, seperti hakim dan panitera termasuk kedalam pihak yang terlibat merupakan bagian dari mafia peradilan.
“Kenyataan ini tentu sangat logis, mengacu pada definisi mafia tanah,” ujarnya.
Adapun definisi mafia tanah yang dimaksud sebagai kolaborasi antara oknum pejabat yang memiliki kewenangan dengan pihak lain yang memiliki itikad jahat, seperti merugikan negara dan masyarakat dengan tujuan untuk memiliki maupun menguasai tanah.
“Umumnya dilakukan dengan cara-cara yang koruptif,” kata dia.
Oleh sebab itu, Mahfud mengingatkan peran Komisi Yudisial (KY) serta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengawasan serta pemberantasan terhadap praktek-praktek mafia tanah yang memanfaatkan lembaga peradilan. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha