Diduga Dendam Lama, Seorang Siswa di Kupang Dihajar Tiga Mahasiswa

Berto Davids, telisik indonesia
Senin, 07 Maret 2022
0 dilihat
Diduga Dendam Lama, Seorang Siswa di Kupang Dihajar Tiga Mahasiswa
Polres Kupang. Foto: Ist.

" Seorang siswa SMA di Kota Kupang, NTT dihajar tiga orang mahasiswa hingga babak belur "

KUPANG, TELISIK.ID - Seorang siswa SMA di Kota Kupang, NTT dihajar tiga orang mahasiswa hingga babak belur. Kasus ini dipicu dendam lama. Korban dituduh nyaris menabrak salah satu mahasiswa pada tanggal 24 Desember 2021 lalu.

Jajaran Polsek Amfoang Utara dan Polres Kupang pun mengamankan satu orang mahasiswa pelaku penganiayaan. Sementara dua mahasiswa lainnya masih buron dan dicari polisi.

Korban penganiayaan oleh tiga mahasiswa ini bernama Halrizal Yohan Aditya Bella (15), warga RT 002/RW 004, Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.

Ia dianiaya secara bersama-sama oleh Anderias Maukari (23), mahasiswa asal Desa Taman Mataru, Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor bersama dua rekannya Elton Padakawa dan Karel Moikari.

Kasus ini ditangani Polsek Amfoang Utara sesuai laporan polisi nomor LP/B/01/1/2022/NTT/Res Kupang/Sek Amfoang Utara.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, S.IK, MH, Senin (7/3/2022) mengakui kalau korban dianiaya saat sedang berada di sekolah SMA Negeri 1 Amfoang Barat Laut di Desa Oelfatu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, beberapa waktu lalu.

Saat korban berada di sekolah, ketiga pelaku datang dan menghampiri korban.

Pelaku Anderias Moikari menghampiri korban dan menanyakan tentang peristiwa tanggal 24 Desember 2021 lalu. Anderias Moikari menuduh korban hampir menabraknya.

Namun ketika korban belum menjawab, terlapor Anderias Maukari langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan yang diayunkan secara keras ke arah wajah korban.

Bersamaan dengan itu teman-teman Anderias Maukari yakni Karel Maukari langsung menyerang dan menendang korban dari belakang.

Hal ini diikuti dengan pukulan tangan kanan yang dikepal dan ditinju ke arah mata kiri korban.

Baca Juga: Kapolsek Towea Muna Ditikam Preman Kampung

Selanjutnya pelaku lain, Elton Padakawa muncul dari arah depan korban dan langsung memukul dengan tangan kanan ditinju ke arah pelipis mata kiri korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami memar pada kelopak mata kiri dan luka pada pelipis kiri. Usai menganiaya korban, para pelaku pergi meninggalkan korban. Korban pun pulang dan mengadukan ke orang tua korban.

Orang tua korban tidak terima dengan perlakuan para pelaku terhadap korban sehingga datang ke kantor Polsek Amfoang Utara untuk melaporkan peristiwa tersebut guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan. Penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi lainnya.

"Sejumlah saksi yang diperiksa polisi yakni Ibrahim Bella (ayah korban), Serwin Refani Bella- Foeh (ibu korban), Jumles Taemnanu (guru kelas korban), Yufen Banu (teman sekolah korban) dan Apron Taemnanu" kata Kapolres.

Polisi juga sudah mengantongi hasil visum dari dokter Puskesmas Soliu nomor 445/32/AD-PS/1/2022. Penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali terhadap terlapor.

Terlapor Elton Padakawa dipanggil dengan panggilan nomor SPGL/71/1/2022 /Sat Reskrim dan panggilan kedua nomor SPGL/71.a /1/2022/Sat Resekrim serta surat perintah membawa saksi nomor SPGL/ 71.b/11 2022/ Sat Reskrim.

Terlapor Karel Maukari dengan panggilan nomor SPGL/72/1/2022/Sat Resekrim dan panggilan kedua nomor SPV/72.a 11/2022/Sat Resekrim serta surat perintah membawa saksi nomor Spg/ 72.b / IV 2022/Sat Reskrim.

Sedangkan terlapor Anderias Maukari dengan panggilan nomor SPGL/73/1/2022/Sat Reskrim dan panggilan kedua nomor SPgU 73 a 11/2022/Sat Resekrim serta surat perintah membawa saksi Nomor Spg 73.b/IV 2022/ Sat Reskrim.

Baca Juga: Kirim Satwa Ilegal ke Surabaya, Warga Kalsel Terancam 2 Tahun Bui

"Kasus ini dilatari karena terlapor merasa dendam dengan korban di mana pada tanggal 24 Desember 2021 lalu korban hampir menabrak terlapor," ujar Kapolres Kupang.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Hasri Manasye mengatakan, polisi sudah melakukan upaya dan tindakan gelar perkara penetapan tersangka.

"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Anderias Maukari," ujar Kasat Reskrim.

Ia diamankan dan ditahan di Rutan Polres Kupang hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya, Karel Maukari dan Elton Padakawa masih dalam upaya pencarian.

"Kami masih upaya untuk cari pelaku lain" tutup Kasat. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga