Disebut Terlibat Soal Tambang, Menteri Luhut Lapor Haris Azhar ke Polisi
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 24 September 2021
0 dilihat
Ilustrasi Wilayah Kerja Pertambangan. Foto : Repro cnnindonesia.com
" Haris menyebut Luhut diduga terlibat dalam permainan tambang di bumi cendrawasi, Papua "
JAKARTA, TELISIK.ID – Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik serta fitnah penyebaran berita bohong.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Kata dia, dalam rangkaian penyelidikan, penyidik akan mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait apakah ada dugaan tindak pidana.
"Jadi laporan sudah diteliti kemarin, dan sekarang sudah ditangani Krimsus Polda Metro Jaya. Sementara penyidik sedang menyiapkan administrasi karena sekarang masih tahap penyelidikan," ujar Yusri, Kamis (23/9/2021) kemarin.
Diketahui sebelumnya, Luhut melaporkan Haris dan Fatia tentang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong, dengan nomor laporan polisi: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertangal 22 September 2021.
Laporan itu terkait unggahan konten video di kanal Youtube milik Haris Azhar berjudul, "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"
Seperti diberitakan, Haris menyebut Luhut diduga terlibat dalam permainan tambang di bumi cendrawasi, Papua.
Dugaan tersebut menjadi sorotan publik, sebab pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 31 Desember 2020.
Harta Luhut tercatat Rp 745.188.108.997 (745 miliar) dengan kenaikan sangat signifikan yakni Rp 67.747.601.287 (67,7 miliar) dibandingkan dari sebelumnya Rp 677.440.507.710 (677 miliar), pada laporan harta kekayaan 31 Desember 2019.
Haris mengatakan, data-data soal menteri Luhut bukan hal baru perihal dugaan permainan tambang di Papua.
Seperti diungkapkan oleh Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti pada wawancara podcast diunggah dalam YouTube milik Haris, belum lama ini.
Pada unggahan itu Haris membahas tentang hasil riset yang dilakukan oleh sejumlah organisasi di Indonesia, seperti Kontras, Walhi, Jatam, YLBHI, dan Pusaka.
Bahwa ada dugaan para pejabat atau purnawirawan TNI AD turut serta dalam bisnis tambang emas, atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Tak hanya nama Luhut, Toba Sejahtera Group juga disebut atas dugaan adanya permainan bisnis dalam konsesi tambang.
Hal itulah Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Luhut menyampaikan, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi agar kedua terlapor menyampaikan permintaan maaf atas rekaman video berisikan wawancara yang diunggah di akun medsos milik Haris Azhar. Namun, tak kunjung dilaksanakan.
"Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021) lalu.
Oleh sebab itu, Luhut meminta masyarakat terutama publik figur berhati-hati dalam memberikan pernyataan. Dia pun mengungkapkan alasannya mempolisikan Haris Azhar dan Fatia.
"Jadi saya kira pembelajaran kita semua. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement tidak bertanggung jawab," kata Luhut.
Disisi lain, Penasihat Hukum Luhut yakni Juniver Girsang menjelaskan, ia membawa rekaman video yang dipersoalkan oleh kliennya untuk dilampirkan ke dalam Laporan Polisi (LP).
"Ada video semuanya sudah kita siapkan penyidik," ujar dia.
Juniver mengatakan, selain menyeret ke ranah pidana, persoalan ini juga dibawa ke jalur perdata.
Dalam gugatan nanti, kliennya menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulida yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya membayar ganti rugi sejumlah Rp 100 miliar.
Seandainya, dikabulkan hakim Rp 100 miliar ini akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.
"Itulah sangking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani, mempertanyakan gugatan pidana yang dilayangkan Luhut.
Menurut dia, apa yang disampaikan kliennya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengkritik pejabat publik.
Sebab pernyataan Fatia maupun Haris dalam video yang jadi dasar laporan merupakan hasil dari kajian sejumlah lembaga.
Selama video itu ditayangkan, Julius mengatakan, belum ada pernyataan dari Luhut yang membantah hasil kajian tersebut.
Baca Juga: KPK Tangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Penipuan Penggandaan Uang Menunggu Keterangan BI
"Dalam konteks hukum begini, satu sampai detik ini kami belum melihat adanya substansi dari kajian karena itu konteks dasar pernyataan Fatia di akun Youtube Haris Azhar adalah kajian. Belum ada yang dibantah dari surat kuasa Pak Luhut, Juniver Girsang, substansi mana yang dianggap tidak benar," kata Julius dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).
Luhut lewat kuasa hukumnya memang telah melayangkan beberapa kali somasi terkait video tersebut.
Akan tetapi menurut Julius, surat itu tidak menjelaskan kesalahan dari pernyataan kliennya. Luhut justru menekankan agar Fatiah meminta maaf.
"Artinya dari awal bahwa forum somasi ini memang bernuansa personal itu sudah kami duga kuat dari awal. Kedua adalah tujuannya bukan mengoreksi kajian tapi langsung diarahkan untuk mengkriminalisasi Haris Azhar dan juga Fatia," kata Julius.
Dihimpun dari berbagai sumber, Blok Wabu adalah wilayah kerja (Blok B) PT Freeport Indonesia. Namun, kemudian pemerintah secara resmi menyatakan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak 21 Desember 2018. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha