Diduga Korupsi, Mantan Kades di Konawe Ditahan Polisi
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Jumat, 23 April 2021
0 dilihat
Ilustrasi Kades korupsi dana desa. Foto: Repro patrolipost.com
" Untuk saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka "
KONAWE, TELISIK.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, mantan Kades itu diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun 2019 di Desa Tanggobu, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe.
Kades inisial EB (57) yang juga pensiunan ASN itu, langsung ditahan pasca dilakukan pemeriksaan kepadanya.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, bahwa adanya pemeriksaan terhadap mantan Kades di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe.
AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya langsung menetapkan mantan Kades tersebut sebagai tersangka.
"Untuk saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: Lagi, Jozeph Paul Zhang Sebut Islam Bangsa Biadab Hingga Seret Nama Jokowi
Dimana, kata dia, akibat perbuatannya tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 540.031.102.53.
Perbuatan tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diancam dengan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Fitrah Nugraha