Putri Cendrawathi Tersangka, Ada 3 Jurus Lagi akan Dibongkar Pengacara Brigadir J

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 20 Agustus 2022
0 dilihat
Putri Cendrawathi Tersangka, Ada 3 Jurus Lagi akan Dibongkar Pengacara Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J akan terus mengungkap kasus kematian kliennya. Foto: Antara

" Penetapan Putri Cendrawathi sebagai tersangka rupanya belum melunturkan semangat pengacara Brigadir J untuk membongkar kasus pembunuhan ini "

JAKARTA, TELISIK.ID - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun penetapan Putri Cendrawathi sebagai tersangka rupanya belum melunturkan semangat pengacara Brigadir J untuk membongkar kasus pembunuhan ini. Berikut 3 jurusnya dilansir dari berbagai sumber.

1. Laporkan Kompolnas

Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, akan melaporkan Benny Mamoto dari Kompolnas dan lainnya ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran hoaks.

Kamaruddin mengatakan, tidak hanya melaporkan pelaku hoaks, tetapi ada empat laporan lain yang akan dilaporkan dengan terlapor Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Formula Stabilkan Harga Tiket Pesawat

Untuk laporan kasus hoaks ini, keluarga tidak menginginkan beredar hoaks.

"Harapan keluarga tidak ada lagi hoaks yang beredar. Kasihan sudah mati, masih terus difitnah," kata Kamaruddin dilansir dari Kompas.com.

2. Kamaruddin anggap Sakit Putri hanya sandiwara

Putri Candrawathi yang mendadak alami gangguan jiwa dipertanyakan hingga disebut cuma skenario baru dari istri Ferdy Sambo.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J kembali menyemprot istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Mengenai hal itu, Kamaruddin Simanjuntak tak mau langsung percaya dengan yang dialami Putri Candrawathi.

Baca Juga: Hebatnya Kerajaan Ferdy Sambo di Polri, Ditakuti Jenderal hingga 3 Kapolda Diduga Ikut Bisnis Judi

Bahkan Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika gangguan jiwa Putri Candrawathi cuma sandiwara.

3. Bantah motif LGBT

kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak. Menurut Martin dilansir dari Viva.co.id, pada saat proses ekshumasi, tim pengacara meminta kepada petugas forensik untuk mengecek sejumlah bagian tubuh korban seperti alat kelamin dan juga anus. Dari situ diketahui bahwa tidak ada tanda atau bukti bahwa ada tindakan LGBT antara Brigadir J dan Ferdy Sambo, sehingga motif LGBT itu tidak benar. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga