Dihapus di Era Nadiem Makarim, Penjurusan SMA IPA, IPS dan Bahasa Diberlakukan Kembali Abdul Mu'ti

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 14 April 2025
0 dilihat
Dihapus di Era Nadiem Makarim, Penjurusan SMA IPA, IPS dan Bahasa Diberlakukan Kembali Abdul Mu'ti
Abdul Mu’ti (kiri) kembalikan penjurusan SMA setelah dihapus era Nadiem Makarim (kanan). Foto: Repro Antara/Muhammadiyah.

" Setelah sempat dihapus pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim, sistem penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) akan kembali diberlakukan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah sempat dihapus pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim, sistem penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) akan kembali diberlakukan.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam pernyataan resminya di Jakarta, sebagai langkah baru dalam evaluasi sistem pendidikan nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan bahwa sistem penjurusan untuk jenjang pendidikan SMA akan dihidupkan kembali. Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi sistem Kurikulum Merdeka yang sebelumnya digagas oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Nadiem Makarim.

Abdul Mu’ti menyatakan bahwa sistem penjurusan tersebut akan kembali membagi siswa ke dalam jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa.

“Jurusan akan kita hidupkan lagi, jadi nanti akan ada jurusan IPA, IPS, dan Bahasa,” ujar Abdul Mu’ti dalam sesi tanya jawab bersama media di kantornya, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Tempo, Senin (14/4/2025).

Dengan diberlakukannya kembali sistem ini, para siswa akan memiliki kebebasan dalam memilih mata pelajaran yang diminati saat menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional.

Baca Juga: Heboh Perubahan Standar Kurikulum 2025/2026: P5 Diganti P7, Begini Penjelasan Mendikasmen

Namun, mereka tetap diwajibkan mengikuti dua mata pelajaran utama yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika.

Sistem ini dirancang agar lebih fleksibel dalam menentukan keunggulan akademik siswa berdasarkan peminatan dan kemampuan spesifik.

“Untuk mereka yang ambil IPA itu nanti dia boleh memilih tambahannya antara fisika, kimia, atau biologi. Untuk yang IPS juga begitu, dia boleh ada tambahan apakah itu ekonomi, sejarah, atau ilmu-ilmu lain yang ada dalam rumpun ilmu-ilmu sosial,” jelas Abdul Mu’ti.

Kebijakan ini menurut Abdul Mu’ti juga dimaksudkan untuk menyelaraskan sistem pendidikan di Indonesia dengan standar pendidikan luar negeri, terutama terkait sistem penilaian akademik.

Ia menegaskan bahwa selama era Kurikulum Merdeka, banyak institusi pendidikan luar negeri kesulitan menilai kemampuan siswa Indonesia.

“Jadi pas Pak Nadiem dulu diambil sampelnya aja, banyak kampus-kampus di luar negeri enggak mau terima soalnya enggak jelas ukuran kemampuan di pelajar. Sekarang dengan hasil TKA, kemampuan masing-masing individu akan terukur,” tegasnya.

Sistem penjurusan ini juga akan berdampak pada mekanisme penilaian akhir siswa. Untuk jenjang SMA, selain Bahasa Indonesia dan Matematika, dua mata pelajaran tambahan yang akan diujikan adalah Bahasa Inggris dan mata pelajaran pilihan berdasarkan jurusan.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) ini, meskipun menggantikan Ujian Nasional, bersifat tidak wajib. Hanya siswa yang siap dan memiliki kemampuan yang cukup yang diperbolehkan mengikuti ujian ini.

Baca Juga: Kemendikdasmen Resmi Hapus P5 dan Diganti P7 Standar Kurikulum 2025/2026, Ini Perbedaannya

“Tes ini merupakan ujian di penghujung jenjang akademik untuk mengukur kemampuan akademik seseorang,” kata Abdul Mu’ti.

Meski tidak diwajibkan, pelaksanaan TKA tetap mengacu pada standar pembelajaran nasional. Hal ini juga berlaku untuk jenjang SD dan SMP. Untuk kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, siswa tetap mengikuti ujian wajib mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika.

Pemerintah berharap penerapan kembali sistem penjurusan ini dapat memberikan kejelasan bagi siswa dan lembaga pendidikan dalam menentukan arah belajar dan pengembangan akademik. Selain itu, lembaga pendidikan internasional juga dapat lebih mudah menilai lulusan dari Indonesia berdasarkan struktur kurikulum yang jelas.

Abdul Mu’ti menambahkan bahwa implementasi sistem penjurusan ini sedang dalam tahap perumusan teknis dan akan segera disosialisasikan ke seluruh satuan pendidikan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga