Gubernur Andi Sumangerukka Diminta Batalkan Kepengurusan Baru FKUB Sultra, Ini Penyebabnya

Erni Yanti, telisik indonesia
Minggu, 10 Agustus 2025
0 dilihat
Gubernur Andi Sumangerukka Diminta Batalkan Kepengurusan Baru FKUB Sultra, Ini Penyebabnya
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tenggara periode 2021-2025, H. Ryha Madi saat diwawancarai telisik.id, Minggu (10/8/2025). Foto: Erni Yanti/Telisik

" Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tenggara periode 2021-2025, Ryha Madi, meminta Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, membatalkan kepengurusan FKUB periode 2025-2030 "

KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tenggara periode 2021-2025, Ryha Madi, meminta Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, membatalkan kepengurusan FKUB periode 2025-2030.

Ryha menilai proses penetapan struktur baru kepengurusan FKUB Sultra cacat secara administrasi dan tidak mencerminkan kerukunan umat beragama di daerah.

Menurut Ryha, penyusunan struktur dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pengurus lama maupun perwakilan yang benar-benar mewakili seluruh unsur agama di Sultra.

“Caranya salah, harus diperbaiki. Kita minta Pak Gubernur perbaiki itu, karena ini lima tahun ke depan akan cacat terus,” tegas Ryha kepada telisik.id, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga: APRI Sultra Sabet Emas Terbanyak di FORNAS VIII Berkat Dukungan PT Antam Konawe Utara

Ryha merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara (Pergub) Nomor 12 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, keanggotaan FKUB harus melibatkan pemuka-pemuka agama dari daerah setempat, serta ditetapkan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Penasehat FKUB.

Namun, dalam penyusunan kepengurusan baru, beberapa pelanggaran administratif disebut telah terjadi, di antaranya adalah proses usulan sepihak oleh MUI dan penetapan pengurus tanpa melibatkan Dewan Penasehat.

Ryha mengungkapkan, proses usulan calon anggota FKUB dari unsur Islam yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sultra tidak melalui mekanisme rapat komisi maupun musyawarah Dewan Pertimbangan MUI.

“Usulan hanya diputuskan oleh dua orang, yakni Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI, tanpa melibatkan unsur pengurus lainnya,” kata Ryha.

Perihal penetapan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara FKUB, Ryha menyebut tidak melibatkan Wakil Gubernur sebagai Ketua Dewan Penasehat, Kepala Kanwil Kemenag Sultra, maupun Kesbangpol selaku unsur sekretariat dewan penasehat.

Penetapan sebaliknya dilakukan hanya oleh Badan Kesbangpol tanpa koordinasi menyeluruh.

Dengan dasar pelanggaran tersebut, Ryha meminta Gubernur membatalkan usulan kepengurusan FKUB 2025-2030 dan memerintahkan Badan Kesbangpol untuk melakukan rekrutmen ulang.

Baca Juga: Jadwal Film Horor di Bioskop The Park dan Cinepolis Lippo Plaza Kendari

Proses rekrutmen diminta mengedepankan asas musyawarah mufakat serta melibatkan tokoh agama yang benar-benar representatif dari masing-masing umat beragama di Sulawesi Tenggara.

Ryha menegaskan, FKUB adalah wadah strategis dalam menjaga harmoni antarumat beragama. Oleh sebab itu, proses pembentukan pengurus harus mencerminkan semangat kebersamaan, transparansi, dan keadilan.

“Jangan sampai di internal saja tidak rukun, bagaimana mau jaga kerukunan antarumat?” tanya Ryha.

Hingga berita ini diterbitkan, telisik.id masih berupaya mengkonfirmasi Kesbangpol dan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga