Dihearing Dewan, PT RJL Diduga Muat Ore Nikel Tanpa Izin Tersus di Kolut

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 18 Agustus 2021
0 dilihat
Dihearing Dewan, PT RJL Diduga Muat Ore Nikel Tanpa Izin Tersus di Kolut
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman saat menjelaskan terkait dugaan pelanggaran PT RJL di Kolut. Foto: Kardin/Telisik

" Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman menyampaikan, perusahaan yang bergerak di bidang tambang itu telah melakukan pemuatan ore nikel sejak Maret 2021, sementara keluar izin Tersusnya nanti Juli 2021. "

KENDARI, TELISIK.ID - PT Riota Jaya Lestari (RJL) yang beroperasi di Kolaka Utara (Kolut), diduga melakukan aktivitas atau pemuatan ore nikel tanpa memiliki izin terminal khusus (Tersus).

Atas hal itu, DPRD Sultra melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memastikan legalitas tersus perusahaan tambang tersebut, Rabu (18/8/2021).

Dalam RDP tersebut, dewan juga menghadirkan pihak PT RJL, Syahbandar Kolut, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), serta pihak Polda Sultra.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman menyampaikan, perusahaan yang bergerak di bidang tambang itu telah melakukan pemuatan ore nikel sejak Maret 2021, sementara keluar izin Tersusnya nanti Juli 2021.

"Ini yang kami pertanyakan, sehingga kita minta lagi penjelasan dari Syahbandar, Dinas Perhubungan terkait dokumen-dokumen keberangkatan sebelum adanya izin Tersus tersebut," jelasnya.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, kata politikus PKS ini, PT RJL diketahui telah melakukan pengoperasian lebih 10 kali.

"Kami juga tidak hitung pastinya, namun berdasarkan laporan masyarakat lebih dari 10 kali pemuatan," paparnya.

Ia menguraikan, sebenarnya dibolehkan digunakan sebelum izin tersus keluar, namun hanya satu kali. Itupun hanya uji coba, tetapi ini lebih dari 10 kali.

"Ini adalah malpraktek yang dilakukan perusahaan, karena perusahaan telah melakukan pengiriman ore nikel ke perusahaan tanpa ada izin jetty," tegasnya.

Baca juga: Warga Desa di Kolut Kehilangan Mata Pencaharian Akibat Masuknya Perusahaan Tambang

Baca juga: Gubernur Ali Mazi Minta Pramuka Jadi Pelopor Kedisiplinan Penerapan Prokes

Olehnya itu, kata dia, ketika ada hal-hal menyimpang, maka itu adalah tugas pihak kepolisian, karena sudah masuk dalam ranah hukum dan pidana.

"Dalam RDP juga kami hadirkan pihak kepolisian, mereka juga menyampaikan ketika ada pelanggaran maka mereka akan tindaklanjuti," ucapnya.

Bukan hanya itu, Sudirman juga menyampaikan, banyak masyarakat yang mengeluh atas pembangunan tersus PT RJL. Pasalnya, para nelayan kehilangan pekerjaan, karena di daerah pesisir sudah dibangunkan tersus.

"Hal ini kami sampaikan kepada pihak perusahaan agar mereka bertanggung jawab, apakah dibantu dibuatkan kapal sehingga para nelayan bisa melaut di tengah laut," urainya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Sultra, Panca mengaku, belum menerima surat tembusan bahwa PT RJL telah memiliki izin jetty.

Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, seharusnya pihaknya diberikan surat izin tersebut pada saat diterbitkan, supaya ada administrasi.

"Fisiknya belum saya lihat sampai saat ini," ucapnya.

Di tempat yang sama, Direktur Operasional PT RJL, Geri Risanto mengaku, jika pihaknya melakukan pengoperasian sejak Maret 2021 dan memiliki izin tersus bulan Juli 2021.

"Kami memiliki legalitas lengkap, sehingga kami melakukan operasi," singkatnya. (A)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga