Enam Wilayah RI Diusulkan jadi Daerah Otonom Istimewa dan Lima Khusus di 2025

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 25 April 2025
0 dilihat
Enam Wilayah RI Diusulkan jadi Daerah Otonom Istimewa dan Lima Khusus di 2025
Akmal Malik, ungkap enam wilayah diusulkan jadi Daerah Istimewa 2025. Foto: Repro JPNN.

" Langkah pemerintah dalam menata ulang struktur administratif wilayah Indonesia kembali menjadi sorotan setelah munculnya usulan enam wilayah untuk dijadikan Daerah Istimewa "

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah pemerintah dalam menata ulang struktur administratif wilayah Indonesia kembali menjadi sorotan setelah munculnya usulan enam wilayah untuk dijadikan Daerah Istimewa.

Usulan ini mencuat hingga April 2025 dan menjadi salah satu pembahasan penting antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI dalam beberapa waktu terakhir.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyampaikan data resmi terkait perkembangan permintaan perubahan status wilayah. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Jakarta.

Akmal menjelaskan secara rinci jumlah usulan pemekaran dan perubahan status daerah yang telah diterima kementeriannya hingga April 2025.

“Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus,” kata Akmal Malik dalam rapat tersebut, Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (25/4/2025).

Meskipun menyampaikan jumlah usulan yang masuk, Akmal tidak membeberkan secara detail nama-nama wilayah yang mengajukan permintaan status Daerah Istimewa. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan diskusi lanjutan antara pemerintah dan DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan salah satu daerah yang turut mengajukan permintaan untuk menjadi Daerah Istimewa, yakni Kota Surakarta atau Solo. Menurutnya, usulan tersebut dilandasi oleh nilai-nilai historis dan kultural yang dimiliki Solo.

Baca Juga: Muna Barat 11 Tahun Daerah Otonom tapi Fasilitas Berbagai Bidang Belum Memadai

“Seperti daerah saya Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta, karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan,” ujar Aria Bima.

Namun demikian, Aria menegaskan bahwa setiap pengajuan permintaan untuk menjadi Daerah Istimewa harus dikaji dengan seksama dan tidak dilakukan secara gegabah. Ia menyatakan bahwa prinsip keadilan antarwilayah harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

“Kita tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu, karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antar daerah itu harus ada perasaan yang adil,” ucap Aria Bima.

Selain Solo, Aria belum membeberkan nama-nama wilayah lainnya yang mengusulkan status istimewa. Namun, ia memberikan pandangan bahwa Komisi II DPR RI saat ini tidak terlalu menganggap usulan Daerah Istimewa sebagai agenda yang mendesak untuk dibahas dalam waktu dekat.

“Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen,” kata dia.

Aria juga menyampaikan bahwa Solo sudah berkembang pesat menjadi kota dagang, pendidikan, dan industri, sehingga menurutnya tidak ada hal lain yang perlu dijadikan dasar keistimewaan tambahan.

“Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ujar Aria.

Terkait dengan banyaknya usulan pemekaran dan perubahan status wilayah, Aria menyebut bahwa pembukaan moratorium dapat saja dipertimbangkan kembali. Namun, ia menekankan bahwa proses pengusulan harus dilakukan dengan syarat yang lebih ketat dan terukur.

“Soal moratorium ada satu yang kita harapkan bisa kita lakukan, kita buka kembali, dan pengusulannya harus lebih ketat,” ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah V tersebut.

Saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi, dengan dua wilayah yang menyandang status Daerah Istimewa, yakni Aceh dan Yogyakarta. Keistimewaan Aceh antara lain terletak pada kewenangan menerapkan hukum syariah melalui peraturan daerah. Sementara keistimewaan Yogyakarta antara lain adalah hak turun-temurun Sultan sebagai Gubernur DIY.

Setelah diberlakukannya moratorium pemekaran daerah sejak 2014, pembentukan daerah otonom baru kembali dilakukan pada tahun 2022. Empat provinsi baru hasil pemekaran wilayah Papua resmi dibentuk untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan di wilayah tersebut.

Berikut ini adalah daftar enam wilayah yang diusulkan menjadi Daerah Istimewa hingga April 2025, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber:

Baca Juga: Kodim Akhirnya Hadir di Kabupaten Bombana Setelah 20 Tahun jadi Daerah Otonom

1. Kota Surakarta (Solo) – Diusulkan untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta karena alasan sejarah dan budaya.

2. Wilayah kedua hingga keenam – Belum diungkapkan secara resmi oleh Kemendagri, masih dalam proses pembahasan internal pemerintah dan DPR RI.

Pemerintah melalui Kemendagri memastikan bahwa seluruh usulan tersebut akan dikaji mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek historis, sosial, budaya, ekonomi, dan administratif.

Khusus untuk daerah yang mengajukan status Daerah Istimewa maupun Daerah Khusus, evaluasi akan melibatkan pendekatan lintas sektor agar hasilnya tidak menimbulkan kecemburuan antarwilayah dan tetap menjaga prinsip kesatuan nasional. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga