BPIP Klaim Tak Ada Paksaan Soal Pencopotan Jilbab 18 Muslimah Anggota Paskibraka Bertugas di IKN

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 15 Agustus 2024
0 dilihat
BPIP Klaim Tak Ada Paksaan Soal Pencopotan Jilbab 18 Muslimah Anggota Paskibraka Bertugas di IKN
Presiden Jokowi saat mengukuhkan Paskibraka yang akan bertugas di IKN. Foto: Repro birosatpres.go.id

" Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap 18 anggota Paskibraka putri yang berhijab untuk melepas jilbab saat menjalankan tugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) "

PENAJAM PASER UTARA, TELISIK.ID - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap 18 anggota Paskibraka putri yang berhijab untuk melepas jilbab saat menjalankan tugas di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, yang mengklaim bahwa penampilan para anggota Paskibraka yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan dan bertugas adalah keputusan sukarela yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab, penampilan Paskibraka dengan mengenakan pakaian atribut dan sikap tampang, sebagaimana terlihat dalam pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam konferensi pers, seperti dilansir dari cnnindonsia.com, Kamis (15/8/2024).

Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa seluruh anggota Paskibraka 2024 telah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi peraturan, termasuk dalam hal tata pakaian dan sikap tampang, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.

Dalam konferensi pers yang disiarkan oleh CNNIndonesiaTV, Yudian menyatakan bahwa BPIP tidak pernah memaksa anggota Paskibraka untuk melepas jilbab mereka, melainkan hanya menekankan pada kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati bersama.

Menurut Yudian, keputusan untuk tidak mengenakan jilbab hanya berlaku selama prosesi pengukuhan dan upacara pengibaran bendera merah putih. Di luar acara kenegaraan tersebut, para anggota Paskibraka putri tetap memiliki kebebasan untuk mengenakan jilbab sesuai dengan keyakinan mereka. BPIP, kata Yudian, senantiasa menghormati hak kebebasan tersebut dan selalu patuh pada konstitusi.

Dalam siaran pers yang diterima media, Yudian menambahkan bahwa sejak awal, seragam dan atribut Paskibraka telah dirancang untuk mencerminkan nilai Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Aturan tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, yang menetapkan standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Baca Juga: Larangan Hijab 18 Perempuan Anggota Paskibraka di IKN Tuai Polemik

Mengutip dari Republikaco.id, berikut adalah daftar nama-nama anggota Paskibraka perempuan yang dikabarkan dipaksa melepas jilbab pada saat pengukuhan di IKN:

1. Aceh: Dzawata Maghfura Zuhri

2. Sumatra Barat: Maulia Permata Putri

3. Jambi: Rahma Az Zahra

4. Riau: Kamilatun Nisa

5. Bengkulu: Amanda Aprillia

6. Jawa Barat: Sofia Sahla

7. Daerah Istimewa Yogyakarta: Keynina Evelyn Candra

8. Nusa Tenggara Barat: Amna Kayla

9. Kalimantan Selatan: Della Selfavia Azahra

10. Kalimantan Barat: Zahratushyta Dwi Artika

11. Kalimantan Tengah: Alysia Noreen Ramadhani

12. Sulawesi Barat: Mutiara Wasilah

13. Sulawesi Tengah: Zahra Aisyah Aplizya

14. Gorontalo: Nadhif Islami F. Yasin

15. Maluku: Asih Arum Lestari

16. Maluku Utara: Aprillya Putri Dwi Mahendra

17. Papua Barat: Indri Marwa Delvita Ahek

18. (Belum diketahui asal dan namanya)

Sebelumnya diberitakan Telisik.id, Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) juga mengecam keras keputusan BPIP. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

PPI mendesak BPIP untuk memberikan penjelasan dan mengevaluasi keputusan ini, serta menegaskan bahwa kebijakan semacam ini mencederai semangat keberagaman yang seharusnya dipegang teguh oleh seluruh elemen negara.

Baca Juga: Daftar Nama 76 Anggota Paskibraka Bertugas di IKN dan Asal Daerah

Irwan Indra, Wasekjen PPI, dalam keterangannya kepada wartawan, menyatakan bahwa sejak 2022, pembinaan anggota Paskibraka berada di bawah kewenangan BPIP. Namun, ia menegaskan bahwa sebelumnya tidak pernah ada tekanan atau aturan yang memaksa anggota Paskibraka untuk melepaskan jilbab mereka.

“Kami tidak pernah memaksakan keyakinan adik-adik baik yang pakai jilbab maupun yang enggak pakai jilbab. Yang enggak pakai jilbab juga enggak pernah kita paksakan suruh pakai jilbab. Yang pakai enggak pernah kita paksakan suruh lepas,” kata Irwan, dikutip dari cnnindonesia.com.

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu penjelasan resmi dari BPIP terkait aturan penggunaan jilbab.

“Sampai dengan saat ini kita belum bisa mendapatkan informasi itu, karena kita kontak juga di BPIP belum ada yang memberikan statement, teman-teman pamong atau pembina juga sampai sekarang belum berikan klarifikasinya. Jadi kita belum mendapatkan itu,” ucap dia.

Kejadian ini telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyerukan agar anggota Paskibraka perempuan yang dipaksa melepaskan jilbabnya lebih baik pulang saja jika tekanan tersebut terus berlanjut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga