Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sederhanakan Mekanisme Pendataan Peserta KJP Plus

Marwan Azis, telisik indonesia
Sabtu, 19 September 2020
0 dilihat
Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sederhanakan Mekanisme Pendataan Peserta KJP Plus
Dua siswa memperlihatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) . Foto: Repro Liputan6.com

" Sekolah akan mengumumkan nama-nama yang berhak menerima KJP Plus dari data-data yang ada tersebut. Jika ada siswa yang kekurangan secara ekonomi tapi tidak terdaftar dalam data, maka bisa mengajukan ke Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal. Untuk daftar call center dapat dilihat pada bit.ly/pusdatinjamsosdki dan menghubungi sesuai kelurahan tempat tinggal. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan mekanisme baru pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) . Perubahan mekanisme baru membuat proses lebih sederhana.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, perbedaan yang mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus adalah jika dahulu siapapun boleh mendaftar dan akan divisitasi oleh pihak sekolah, kali ini Disdik Provinsi DKI Jakarta telah memiliki data utama berdasarkan DTKS Nasional/Daerah, peserta didik tidak perlu lagi mendaftar.

Selain itu kata Nahdiana, KJP Plus juga tetap diberikan bagi anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi JakLingko, anak panti, dan penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2020.

“Sekolah akan mengumumkan nama-nama yang berhak menerima KJP Plus dari data-data yang ada tersebut. Jika ada siswa yang kekurangan secara ekonomi tapi tidak terdaftar dalam data, maka bisa mengajukan ke Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal. Untuk daftar call center dapat dilihat pada bit.ly/pusdatinjamsosdki dan menghubungi sesuai kelurahan tempat tinggal,” terang Nahdiana di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).

Baca juga: Pasien COVID-19 Meninggal, Dikbud Konawe Kembali Perpanjang Masa Belajar dari Rumah

Adapun rincian step atau langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJP Plus sebagai berikut:

• Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (1 - 8 Oktober 2020);

• Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah (1 - 8 Oktober 2020);

• Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (9 - 12 Oktober 2020);

• Data final penerima ditetapkan (13 - 15 Oktober 2020).

Nahdiana menuturkan, tidak banyak perubahan untuk pendataan KJMU. Step dalam mekanismenya menjadi lebih sederhana.

Namun, tak seperti halnya pada KJP Plus, calon penerima KJMU tetap harus mendaftar. Hanya saja, untuk proses visitasi oleh pihak sekolah tidak lagi dilakukan, calon penerima yang mendaftar akan dicek ke Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta dan data penerima KJMU Tahap I Tahun 2020.

Adapun step atau langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJMU sebagai berikut:

• Calon Penerima mendaftar ke sekolah (18 - 30 September 2020);

• Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (8 - 15 Oktober 2020);

• Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (16 - 19 Oktober 2020);

• Data final penerima ditetapkan (20 - 22 Oktober 2020).

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga