Dinas Perikanan dan Kelautan Muna Barat Janji Tuntaskan Keluhan Nelayan

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 22 Januari 2024
0 dilihat
Dinas Perikanan dan Kelautan Muna Barat Janji Tuntaskan Keluhan Nelayan
Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (kiri) bersama Camat Tikep, berkoordinasi terkait alat tangkap jenis perre-perre. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Muna Barat, Jamuddin, berjanji akan segera menuntaskan permasalahan nelayan yang mengeluhkan penggunaan alat tangkap perre-perre "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Muna Barat, Jamuddin, berjanji akan segera menuntaskan permasalahan nelayan yang mengeluhkan penggunaan alat tangkap jenis perre-perre.

Puluhan warga Desa Katela dan Desa Tanjung Pinang telah berupaya bertemu Pj Bupati pada Sabtu (20/1/2024) di rumah jabatan untuk mengeluhkan hal tersebut, namun mereka kecewa karena tak bisa bertemu dengan Pj bupati.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga perwakilan nelayan Desa Katela, Mustamin. Dia mengatakan, datangnya para nelayan di rujab Pj bupati untuk mengadukan keluhan mereka terkait penggunaan alat tangkap ikan perre-perre. Pasalnya, penggunaan alat tersebut mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.

"Kita hanya meminta kebijakan Pemda Muna Barat agar masalah ini cepat selesai. Tetapi kami tidak bisa temui Pj bupati, malah dipertemukan dengan Plt Kepala Dinas yang belum paham dengan masalah ini," ungkapnya.

Mustamin menambahkan, dengan tidak ditemuinya Pj bupati, puluhan nelayan merasa kecewa. Karena selain akan mengadukan keluhan terkait jenis tangkap tersebut, puluhan nelayan itu datang ke rujab juga ingin bersilahturahmi dengan pemimpin.

"Hanya mungkin Pj bupati masih sibuk saat itu," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum nelayan Desa Katela, Rusman Malik, mempertegas bahwa puluhan nelayan ini menyambangi rujab untuk menyampaikan perihal keluhan yang dialami nelayan.

Baca Juga: Hasil Nelayan Turun, Alat Tangkap Perre-Perre di Muna Barat Mengancam Ekosistem Laut

Pasalnya, masalah yang dialami oleh nelayan Desa Katela ada dua faktor yang harus diperhatikan oleh Pemda Muna Barat, yaitu masalah hukum dan masalah kemanusiaan.

Persoalan hukum itu atas tindakan para nelayan yang dianggap melanggar hukum saat mengamankan alat tangkap jenis perre-perre yang sedang beroperasi di sekitar alat tangkap tradisional milik nelayan Katela.

Nelayan Desa Katela mengamankan alat tangkap tersebut karena imbauannya tidak diindahkan oleh nelayan yang menggunakan alat tangkap perre-perre untuk tidak beroperasi di wilayah Katela.

“Makanya diamankan lah alatnya, namun pemiliknya tidak terima dan melaporkan mereka ke pihak kepolisian,” kata Rusman.

Kemudian, persoalan kemanusiaan yaitu  bahwa alat tangkap perre-perre merupakan alat moderen dan harganya cukup mahal, sementara masyarakat nelayan Katela semua menggunakan alat tangkap tradisional. Sehingga hadirnya alat tangkap perre-perre ini berdampak pada penghasilan nelayan tradisional sebab nelayan Katela tidak mampu bersaing dengan alat tangkap moderen.

Sehingga, kehadiran nelayan di rujab untuk mendapatkan solusi yang jelas dari pimpinan, dan nelayan akui bahwa masalah ini juga telah disampaikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan namun belum ada solusi hingga saat ini.

Olehnya itu, pihaknya juga menyayangkan Pj bupati tidak bisa menemui nelayan Katela. Padahal harapan para nelayan adalah mencari secercah solusi, namun Pj Bupati kembali mengutus Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan yang belum paham tentang titik persoalan itu.

“Nelayan Katela tadi juga kesal, karena pengorbanan mereka luar biasa dari laut ke darat, kemudian untuk ke rujab mereka hujan-hujanan menggunakan mobil truk dan motor," ujarnya.

Selanjutnya, Rusman mengatakan, walaupun zona laut itu adalah kewenangan provinsi sehingga Pemda tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti masalah itu. Namun, ia berharap Pemda terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan tersebut karena jika dibiarkan menangkap ikan di wilayah Katela, akan berimbas pada penghasilan terlebih masyarakat sepenuhnya bergantung dari hasil tangkapan ikan.

Namun masyarakat memiliki sedikit harapan dengan bertemu Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang berjanji akan melakukan pertemuan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Langgar Zonasi Tangkap, Dinas Kelautan Muna Barat Tak Bisa Tindak Nelayan Pengguna Perre-Perre

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Jamuddin mengatakan bahwa saat nelayan menyambangi rujab, Pj bupati masih kedatangan tamu, sehingga puluhan nelayan tersebut diarahkan untuk bertemu dinas yang menangani hal tersebut.

"Bukan tidak mau bertemu, tetapi saat itu banyak tamu yang datang, sehingga nelayan itu ke saya selaku Plt kadis DKP," ungkapnya, Senin (22/1/2024).

Kemudian, ia juga telah menyampaikan ke nelayan bahwa persoalan alat tangkap ikan tersebut akan segera diselesaikan. Tetapi pihaknya masih menunggu hasil dari kepolisian. Pasalnya nelayan Katela dilaporkan ke Polsek Tikep terkait pengrusakan alat tangkap tersebut.

Setelah keluar hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian, pihaknya juga akan kembali memanggil nelayan Katela dengan pemerintah setempat atau camat untuk menemukan titik terang dari permasalahan tersebut.

Jamuddin mengatakan, sesuai yang telah dijelaskan oleh Kabid Alat Tangkap sesuai Permen kelautan dan perikanan nomor 137 tahun 2022 itu jelas, bahwa Perre-perre itu adalah alat tangkap dengan kategori ramah lingkungan tetapi jalurnya lain karena lampunya terlalu besar, dan seharusnya berada di jalur satu B ke atas atau empat mil ke atas.

Maka nantinya, pihak DKP Muna Barat akan berkoordinasi dengan Pj bupati untuk mengatur zonasi tempat beroperasinya alat tangkap ikan jenis perre-perre. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga