RPJPD 2025-2045 Pemkab Buton: Target Majukan Perekonomian Lewat Pemanfaatan Industri

Febriyani, telisik indonesia
Jumat, 09 Agustus 2024
0 dilihat
RPJPD 2025-2045 Pemkab Buton: Target Majukan Perekonomian Lewat Pemanfaatan Industri
Ketua DPRD Kabupaten Buton, Waode Nurnia saat menyerahkan RPJPD kepada fraksi - fraksi DPRD Buton. Foto: Ist

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton berkomitmen dan bertekad mengembangkan dan memajukan perekonomiannya melalui pemanfaatan industri dari berbagai potensi yang dimiliki "

BUTON, TELISIK.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton berkomitmen dan bertekad mengembangkan dan memajukan perekonomiannya melalui pemanfaatan industri dari berbagai potensi yang dimiliki.

Komitmen dan tekad itu dituangkan Pemkab Buton ke dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Raperda RPJPD) Kabupaten Buton tahun 2025-2045 yang sudah diserahkan ke DPRD pada Rabu (7/8/2024) lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin, mengatakan Raperda RPJPD merupakan tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Buton menuju masa depan yang gemilang.

“Perencanaan pembangunan daerah memainkan peran strategis dalam menetapkan tujuan dan sasaran pembangunan untuk menjamin penggunaan sumber daya yang efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang diharapkan,” ujar Asnawi, Jumat (9/8/2024).

Pengelolaan industri yang tepat dan terintegrasi dengan potensi lokal, menurut Asnawi, akan mengangkat komoditas unggulan Kabupaten Buton ke level yang lebih tinggi.

Baca Juga: Deklarasi SYARA: Ribuan Warga Setia Menyambut di Tengah Hujan, UMKM Raup Omzet Ratusan

“Dengan memperhatikan hal tersebut, kami menetapkan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton tahun 2025-2045 yakni terwujudnya kawasan industri yang berdaya saing, maju, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Asnawi menjelaskan, penyususunan RPJPD sudah seharusnya dilakukan sebelum habis masa berlaku RPJPD sebelumnya. Dia menyebut keharusan itu tertuang di dalam pasal 18 Permendagri Nomor 86 tahun 2017.

Peraturan Menteri Dalam Negeri itu menyebutkan, pemerintah daerah wajib menyusun RPJPD untuk periode 2025 – 2045 dengan ketentuan bahwa penyusunan akhir dilakukan paling lambat satu tahun sebelum periode RPJPD yang berlaku berakhir.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, kata Asnawi, pembangunan daerah harus dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten.

“Oleh karena itu RPJPD Kabupaten Buton tahun 2025-2045 akan menjadi kelanjutan dan dari implementasi rencana pembangunan yang telah direncanakan dalam RPJPD sebelumnya,” bebernya.

Visi dan misi Pemkab Buton di RPJPD, kata Asnawi, bukan sekadar dokumen perencanaan. Tetapi merupakan landasan strategis yang akan membimbing setiap kebijakaan dan tindakan pembangunan.

Landasan strategis itu sekaligus menjadi arah kebijakan untuk mencapai visi dan misi yang ditetapkan bersama serta menjadi pedoman bagi calon kepada daerah dalam merumuskan visi dan misi maupun programnya.

Penyelarasan antara RPJPD dan RPJP Nasional, menurut Asnawi, akan memberikan kepastian dalam pencapaian visi nasional yang menjadi tujuan bersama semua daerah.

“(Ini) Sejalan dengan visi Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045, yaitu mewujudkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang berdaulat maju dan berkelanjutan,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Buton bertekad untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya dengan kekayaan alam serta warisan budaya yang kaya dan beragam.

“Kami percaya bahwa melalui kerja sama yang erat antara pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan daerah kita dapat mencapai tujuan ini dan menjadikan Kabupaten Buton yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan,” harap Asnawi.

Berikut visi dan misi Pemkab Buton 2045 yang akan menjadi pijakan dan perjalanan pembangunan daerah:

Visi:

1. Peningkatan pendapatan perkapita yang keberhasilan pelaksanaan yang terukur melalui 3 indikator yaitu PDRB per kapita tahun 2045 ditargetkan mencapai 65,89 juta. Kontribusi PDRB kategori pertanian, kehutanan, dan perikanan pada tahun 2045 ditargetkan mencapai 25,63 persen dan kontribusi PDRB kategori industri pengolahan ditargetkan pada tahun 2045 mencapai 9,69 persen.

2. Penurunan tingkat kemiskinan dan ketimpangan yang keberhasilan pelaksanaannya terukur melalui 3 indikator, yakni tingkat kemiskinan ditargetkan akan turun mencapai 6,11 persen pada tahun 2045, gini ratio ditargetkan akan turun sampai dengan angka 0,290 pada tahun 2045 dan kontribusi RPRB Kabupaten Buton terhadap Provinsi Sulawesi Tenggara ditargetkan mencapai 4,94 persen pada tahun 2045.

3. Peningkatan daya saing daerah yang akan dicapai melalui indikator indeks daya saing daerah dengan target 5,00 persen pada tahun 2045.

4. Peningkatan daya saing sumber daya manusia yang akan dicapai melalui indeks pembangunan manusia (IPM) dengan target 76,49 persen pada tahun 2045.

5. Penurunan emisi gas rumah kaca yang akan dicapai melalui indikator intensitas emisi gas rumah kaca dengan target pada tahun 2045 secara kumulatif mencapai 13,11 persen dan tahunan mencapai 73,94 persen.

Visi dan sasaran misi Kabupaten Buton 2045 tersebut akan diwujudkan melalui 17 arah pembangunan, 8 misi, dan 45 indikator utama pembangunan yang mencakup berbagai aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.

Baca Juga: Warga Buton Nantikan Pesta Deklarasi SYARA Bakal Kecipratan Motor Gratis

Dari delapan misi pembangunan daerah terdiri dari 3 misi transformasi, 2 misi yang berperan sebagai landasan transformasi, dan 3 kerangka implementasi transformasi sinergis dengan transformasi pembangunan nasional tahun 2025-2045.

Misi:

1. Transformasi sosial melalui misi mewujudkan transformasi sosial menuju masyarakat yang berdaya saing dan berkeadilan sosial.

2. Transformasi ekonomi melalui misi mewujudkan tranformasi ekonomi yang tumbuh produktif dan adaptif.

3. Transformasi tata kelola melalui misi mewujudkan transformasi tata kelola menuju pemerintahan yang baik.

4. Mewujudkan keamanan wilayah, demokrasi yang berkualitas dan stabilitas ekonomi makro daerah.

5. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi.

6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.

7. Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.

8. Mewujudkan sinergitas dan kesinambungan pembangunan. (C)

Penulis: Febriyani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga