Dinas PMD Konawe Belum Terima Berkas Pengajuan Pencairan DD Tahun 2022

Aris Syam, telisik indonesia
Kamis, 27 Januari 2022
0 dilihat
Dinas PMD Konawe  Belum Terima Berkas Pengajuan Pencairan DD Tahun 2022
Kadis PMD Konawe, Keni Yuga Permana. Foto: Aris SyamKadis PMD Konawe, Keni Yuga Permana. Foto: Aris Syam

" Kurang lebih 291 desa se-Kabupaten Konawe, belum satu pun yang mengajukan berkas pencairan dana desa tahap pertama "

KONAWE, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe hingga saat ini belum menerima berkas dari pihak Pemerintah Desa terkait pengajuan pencarian Dana Desa (DD) tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Kadis PMD Konawe, Keni Yuga Permana, saat dikonfirmasi Telisik.Id di ruang kerjanya, Kamis (27/1/2022).

Keni mengatakan, kurang lebih 291 desa se-Kabupaten Konawe, belum ada satu pun yang mengajukan berkas pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama ini.

"Belum ada pengajuan, karena sementara ini mereka sedang musyawarah di desa masing-masing terkait penetapan BLT," ucap Keni.

Keni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 190, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 tahun 2021, dana desa difokuskan pada empat bidang.

Pertama, untuk perlindungan sosial paling sedikit 40?lam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% untuk kegiatan pangan dan hewani, 8% untuk COVID-19, dan 30% untuk kegiatan pembangunan.

Baca Juga: Terkait Penanganan Kasus Korupsi, Polda NTT Butuh Peran Wartawan

"Sebelumnya ada beberapa desa di akhir tahun 2021 kemarin sudah melaksanakan penetapan perencanaan, tapi karena ada kebijakan itu, mereka kembali memusyawarakan terutama penerima BLT," jelasnya.

Keni menambahkan, karena ada beberapa desa di wilayah Kabupaten Konawe yang tidak mencapai angka 40% perlindungan sosial dalam bentuk BLT atau  jumlah penduduk yang dipersyaratkan untuk menerima BLT sudah tidak memenuhi syarat seperti penerima PKH, BPNT, itu tidak boleh menerima BLT.

"Karena syarat penerima BLT itu memang mereka yang ketegori miskin, kehilangan mata pencaharian  atau punya keluarga berpenyakit kronis dan yang pernah dapat bantuan tapi sekarang tidak dapat lagi," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, untuk skema penyaluran dana BLT 40%, Kementerian Keuangan berdasarkan PMK 190 itu, hanya akan mentransfer berdasarkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Misal, lanjut Keni, anggaplah dalam satu desa itu, dana desanya 40% untuk BLT itu sekitar Rp 200 juta dan ternyata jumlah KPM-nya hanya bisa menghabiskan dana Rp 100 juta, jadi Kementerian Keuangan hanya mentransfer ke rekening desa hanya Rp 100 juta dan yang Rp 100 juta sisanya direalokasikan ke antar desa.

Baca Juga: 2 Prajurit TNI Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB Papua Subuh Tadi

Mantan Camat Wonggeduku Barat itu juga menyampaikan, untuk pemberkasan pengajuan DD tahap satu ini, pihaknya hanya butuh Perdes APBDes, karena di struktur APBDes ini bukan hanya berbicara tentang dana desa tapi ada ADD yang memuat belanja pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan lainnya.

"Dan ini yang sedang dirampungkan teman-teman kepala desa," tambahnya.

Ia berharap paling lambat di bulan Februari sudah ada pengajuan dari kepala desa, karena pihaknya tidak menunggu harus kolektif, siapa yang duluan, itu yang diproses.

"Siapa yang sudah siap, itu dulu kita ajukan ke KPPN," pungkasnya. (C)

Reporter: Aris Syam

Editor: HaeraniHambali

Baca Juga