2 Prajurit TNI Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB Papua Subuh Tadi
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 27 Januari 2022
0 dilihat
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Foto: Repro tribunnews.com
" Kontak tembak tersebut bermula saat Teroris KBB menyerang pos TNI di Bukit Tepuk Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis (27/1/2022) "
JAYAPURA, TELISIK.ID - Dua prajurit TNI gugur saat kontak tembak dengan Teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
Kontak tembak tersebut bermula saat Teroris KBB menyerang pos TNI di Bukit Tepuk Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis (27/1/2022).
Melansir detik.com, insiden tersebut berlanjut hingga terjadi kontak tembak dan menyebabkan dua prajurit TNI gugur.
"Penyerangan pos TNI itu terjadi pagi subuh tadi sekitar pukul 05.00 WIT hingga berlanjut terjadi kontak tembak. Sampai saat ini masih terjadi kontak tembak di lokasi tersebut," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga kepada wartawan di Jayapura.
"Akibat dari kejadian ini, 2 orang personel dari Satgas Pamtas Mobile Yonif R 408/SBH terkena tembakan," tambahnya.
Aqsha menjelaskan, seorang prajurit meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan satu orang lagi sempat mendapat penanganan, namun tak tertolong.
Baca Juga: Terkait Penanganan Kasus Korupsi, Polda NTT Butuh Peran Wartawan
"Dari dua prajurit TNI yang tertembak, satu orang meninggal dunia di tempat atas nama Serda Rizal. Sedangkan Pratu Baraza, yang terkena tembakan di bagian perut, setelah mendapat penanganan di Puskesmas Ilaga Kabupaten Puncak, namun tidak tertolong sehingga meninggal dunia," jelas Aqsha.
Kedua korban sudah dievakuasi ke puskesmas terdekat. Namun aksi baku tembak antara anggota TNI dan KKB masih terus berlanjut.
"Kondisi terakhir di lokasi tersebut saat ini masih terjadi kontak tembak dan tidak ada korban dari masyarakat di sekitar lokasi," ujar Aqsha.
Baca Juga: Manfaatkan Potensi Lahan Tidur, Dinas Pertanian Butur akan Siapkan Bibit Sapi
"Kami mohon doanya, semoga aparat TNI yang sedang bertugas diberikan keselamatan untuk melaksanakan tugas melindungi masyarakat dan pengabdian kepada NKRI," harapnya.
Untuk diketahui, mengutip merdeka.com, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, dasar penetapan KKB teroris yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Disebutkan bahwa teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan siapa dan mengorganisasikan teroris.
Sementara itu setiap tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal atau kerusakan terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali