Dinas PPKBPPPA Harap Diskriminatif Perempuan Berkurang di Mubar

Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 12 April 2022
0 dilihat
Dinas PPKBPPPA Harap Diskriminatif Perempuan Berkurang di Mubar
Sosialisasi Dinas PPKBPPPA Mubar dalam rangka peningkatan partisipasi perempuan dalam bidang politik, sosial, hukum, dan ekonomi. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Perempuan merupakan salah satu subjek yang rentan terdeskriminasi posisinya, baik di ranah publik maupun domestik "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Perempuan merupakan salah satu subjek yang rentan terdeskriminasi posisinya, baik di ranah publik maupun domestik.

Dominan budaya patriarki yang telah mengakar di sebagian masyarakat Indonesia menjadi ketimpangan penyebab peran antar laki-laki maupun perempuan di berbagai aspek, baik politik, sosial, hukum dan budaya.

Hal itu lah yang membuat Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Muna  Barat (Mubar), menyelenggarakan sosialisasi, dalam rangka peningkatan partisipasi perempuan dalam bidang politik, hukum sosial dan ekonomi.

Kepala Dinas PPKBPPPA Muna Barat, La Ode Andi Muna menuturkan, dalam sosialisai, para tokoh perempuan diberikan edukasi dan pemahaman di bidang politik, hukum, sosial, budaya, dan ekonomi, agar perempuan bisa turut andil berpartisipasi serta dapat memahami hak-haknya.

"Kami memberikan edukasi agar perempuan dapat memahami hak-haknya," tuturnya, Selasa (12/4/2022).

Hal itu dapat dilihat masih banyaknya tindakan diskriminatif terhadap perempuan, seperti kekerasan yang sering terjadi, namun kasus-kasus itu tidak dilaporkan, sehingga dari kasus yang terjadi diharapkan agar untuk melaporkan kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Investor Jepang Tinjau Potensi Tambang di Buton

"Jika ada kasus diskriminatif atau kekerasan terhadap perempuan seharusnya dilaporkan pada pihak berwajib, ini menjadi salah satu perlindungan bagi perempuan," ucap Ketua Bidang Kualitas Hidup dan Kualitas Keluarga, Muliyati.

"Ini juga masih menjadi tugas atau PR bagi para stakeholder," sambungnya.

Sedangkan berdasarkan data dari catatan tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020 mengungkapkan, bentuk kekerasan di ranah privat atau personal yang dialami korban yang diadukan pada Komnas Perempuan yakni kekerasan psikis sebanyak 823 kasus  (18 persen), kekerasan fisik sebanyak 425 kasus (22 persen), kekerasan ekonomi sebanyak 363 kasus (18 persen), serta kekerasan seksual 349 kasus (18 persen).

Sehingga pemerintah mengupayakan untuk memberantas kekerasan terhadap perempuan, salah satunya akan diadakan forum pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca Juga: Sisihkan Gaji, Polisi Ini Dirikan Lembaga Pendidikan Al-Quran Anak

"Sebelumnya telah terbentuk UP2TP4A, sudah ada beberapa kasus yang ditangani dan kerjasama dengan kepolisian atau polsek yang ada di Muna Barat," tutur Muliyati.

Nantinya akan dibentuk di setiap desa atau kelurahan yaitu satuan tugas (Satgas) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang akan difasilitasi.

"Jika ada kasus silahkan laporkan, baik pada kepolisian maupun kepada pemberdayaan perempuan dan anak sehingga akan memberikan solusi nantinya," ucap Ketua Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Yataba. (A)

Reporter: Putri Wulandari

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga