KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari diminta untuk mentersangkakan 17 pelaku usaha yang melanggar tata ruang di area kawasan mangrove.
Hal itu diminta jika Dinas PUPR tidak mencabut laporannya ke Kementrian PUPR terhadap penetapan tersangka pemilik RM Kampung Mangrove, Sitti Hasnah Demmangasing.
Selain itu, permintaan tersebut untuk memenuhi rasa keadilan PUPR terhadap Sitti Hasnah dalam menegakkan aturan Tata Ruang.
Namun Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan, mentersangkakan 17 pelaku usaha tidak semudah yang dibayangkan.
Sebab 17 pelaku usaha yang dimaksudkan masih sebatas terindikasi, sehingga kata Erlis perlu ada kajian mendalam terhadap pelanggaran-pelanggaran apa yang dilakukan.
