Dinas PUPR Diminta Tersangkakan 17 Pelaku Usaha Kawasan Mangrove, Kadis: Masih Terindikasi
Musdar, telisik indonesia
Jumat, 07 Januari 2022
0 dilihat
Plang peringatan yang dipasang di kawasan RM Kampung Bakau Kota Kendari. Foto: Musdar/Telisik
" Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari diminta untuk mentersangkakan 17 pelaku usaha "
KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari diminta untuk mentersangkakan 17 pelaku usaha yang melanggar tata ruang di area kawasan mangrove.
Hal itu diminta jika Dinas PUPR tidak mencabut laporannya ke Kementrian PUPR terhadap penetapan tersangka pemilik RM Kampung Mangrove, Sitti Hasnah Demmangasing.
Selain itu, permintaan tersebut untuk memenuhi rasa keadilan PUPR terhadap Sitti Hasnah dalam menegakkan aturan Tata Ruang.
Namun Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan, mentersangkakan 17 pelaku usaha tidak semudah yang dibayangkan.
Sebab 17 pelaku usaha yang dimaksudkan masih sebatas terindikasi, sehingga kata Erlis perlu ada kajian mendalam terhadap pelanggaran-pelanggaran apa yang dilakukan.
"Terindikasi, berarti harus ada kajian lebih dalam terhadap pelanggaran apa setiap titik titik (17 pelaku usaha) itu. Tidak serta merta (langsung mentersangkakan)," kata Erlis baru-baru ini.
Baca Juga: Pertanyakan Honor, Kader Posyandu di Baubau Malah Kena PHK
Erlis menjelaskan, dalam menindak pelaku usaha yang melanggar tata ruang ada sikap pembinaan.
Makanya lanjut Erlis, sebelum pemilik RM Kampung Mangrove ditetapkan menjadi tersangka, Dinas PUPR bersama Kementerian ATR lebih dulu melakukan pembinaan.
Pembinaan yang dimaksudkan memberikan peringatan dan kesempatan Hj Sitti Hasnah untuk membongkar sendiri bangunan GOR berkruksi beton miliknya.
Baca Juga: Janda di Makassar Meningkat di 2021, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut, hanya karena pemilik RM Kampung Mangrove tidak kooperatif bahkan police line yang dipasang Dinas PUPR dicabut, sehingga Kementrian ATR yang setiap saat memantau melakukan langkah-langkah lebih lanjut dan akhirnya pemilik RM Kampung Mangrove ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Erlis mengungkapkan, Dinas PUPR tidak bisa mencabut laporannya tersebut. Sebab pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencabutnya. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Kardin