Vaksinasi Bersyarat KTP, Bagaimana Nasib Warga yang Belum Miliki KTP?

Hir Abrianto, telisik indonesia
Minggu, 22 Agustus 2021
0 dilihat
Vaksinasi Bersyarat KTP, Bagaimana Nasib Warga yang Belum Miliki KTP?
Pelaksanaan Vaksin Pekan III di Bombana. Foto: Hir/Telisik

" Upaya pemerintah melakukan penekanan terhadap pendemi COVID-19 adalah dengan melaksanakan program vaksinasi secara serentak di Indonesia. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Upaya pemerintah melakukan penekanan terhadap pendemi COVID-19 adalah dengan melaksanakan program vaksinasi secara serentak di Indonesia.

Dilansir dari laman situs Covid19.go.id, pada 4 Juni 2021 lalu, diterangkan bahwa sejak pelaksanaan program vaksinasi nasional sebagai upaya penanganan COVID-19 pada 13 Januari 2021, Indonesia telah menggunakan tiga jenis vaksin, yakni produksi Sinovac (CoronaVac), AstraZeneca yang diproduksi SK Bio, dan Sinopharm.

Ketiga jenis vaksin ini seluruhnya telah direkomendasikan WHO melalui daftar penggunaan darurat (EUL). Vaksin COVID-19 produksi Sinovac (CoronaVac) adalah yang terbaru mendapatkan validasi dari WHO tersebut pada 1 Juni lalu.

Sedangkan AstraZeneca-SK Bio telah masuk dalam EUL sejak 15 Februari 2021 dan Sinopharm pada 7 Mei 2021.

Jenis vaksin COVID-19 yang diadakan oleh pemerintah adalah yang sudah dipastikan keamanan dan efektivitasnya untuk melindungi masyarakat.

Baca juga: Sediakan 25 Ribu Dosis Vaksin COVID-19, NasDem Bidik Ponpes di Jatim

Baca juga: Pemda Butur Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir

Bagi masyarakat yang bakal mengikuti vaksinasi ini, hanya dipersyaratkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal tersebut juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Bombana, Darwin. Menurutnya, vaksinasi ini digratiskan, namun syarat hanya bawa KTP saja.

"Bagi warga yang belum memiliki KTP, silakan konfirmasi ke Bidang Layanan karena di sana dapat dilihat berdasarkan penginputan data melalui sistem aplikasi," kata Darwin.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan SDK Dinas Kesehatan Bombana, Tarzan menjelaskan, berdasarkan formasi pada kolom penginputan secara online data vaksinasi, yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Paspor.

"Masyarakat yang belum milki KTP, silakan menyiapkan Kartu Keluarga (KK) karena yang dibutuhkan adalah identitas warga berdasarkan nomor induk kependudukan," pungkasnya. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga