Dinkes Bombana Diduga Abaikan Produk Lokal Pembangunan Puskesmas

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 10 Oktober 2020
0 dilihat
Dinkes Bombana Diduga Abaikan Produk Lokal Pembangunan Puskesmas
Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional Provinsi Sultra, Andi Muhammad Ikbal. Foto: Ibnu Sina Ali Hakim/Telisik

" Ketika ini diabaikan, maka kami akan melakukan langkah hukum demi memperjuangkan produk konstruksi dalam negeri dalam pengerjaan proyek konstruksi di Provinsi Sulawesi Tenggara. "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bombana diduga abaikan produk lokal dalam pembangunan kontruksi Puskesmas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Muhammad Iqbal, menyayangkan sikap Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Bombana terkait pengerjaan konstruksi pembangunan beberapa Puskesmas di Kabupaten Bombana.

Ia menjelaskan, jikalau dugaan tersebut benar adanya maka hal itu masuk dalam pelanggaran Perundang-Undangan yang berlaku.

Aturan yang dilanggar oleh PPK Dinkes Bombana, yakni UU RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penjelasan UU RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepres Nomor 24 Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri, Permen PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, PP Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi dan Terakhir Permenperin Nomor: 02 /M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ikbal juga menyampaikan, pelanggaran terhadap aturan Perundang-Undangan tersebut memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi tegas terhadap KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan maupun Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas Pekerjaan.

Baca juga: Poskonya Didatangi Tim RAPI, Rusman Minta Pendukungnya Tidak Terprovokasi

“Mengenai masalah ini, Kami sudah bersurat ke PPK pada Tanggal 11 September 2020 yang juga surat tersebut juga kami tembusan kepada KPA, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan dan Bupati Kabupaten Bombana, namun sampai hari ini belum ada tanggapan dari PPK maupun Kadis Kesehatan bersangkutan," ungkapnya, Sabtu (10/10/2020).

selain telah bersurat ke PPK , Andi Iqbal yang juga perwakilan dari PT Terryham Proplas Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara, juga sudah melayangkan surat perihal pemantauan pengerjaan Puskesmas sesuai spesifikasi yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan kepada Kejaksaan Negeri Bombana dan juga melayangkan aduan ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra.

“Ketika ini diabaikan, maka kami akan melakukan langkah hukum demi memperjuangkan produk konstruksi dalam negeri dalam pengerjaan proyek konstruksi di Provinsi Sulawesi Tenggara,” tutupnya.

Sementara itu, mengenai kasus tersebut saat coba dikonfirmasi pada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana lewat sambungan telpon, ia tak memberikan respon. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga