Dinkes Kendari Keluarkan Aturan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Usia 6-11 Tahun Minimal 30 Siswa

Apriliana Suriyanti, telisik indonesia
Jumat, 04 Februari 2022
0 dilihat
Dinkes Kendari Keluarkan Aturan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Usia 6-11 Tahun Minimal 30 Siswa
Tampak vaksinasi COVID-19 pada anak usia dini diikuti oleh sejumlah peserta didik. Foto: Apriliana Suriyanti/Telisik

" Pemerintah kota awalnya menetapkan Proses vaksinasi di sekolah dapat dilaksanakan tanpa target minimal "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari menerbitkan aturan terkait jumlah minimal peserta vaksinasi anak usia 6-11 tahun di sekolah.

Kepala Dinkes Kota Kendari, Rahminingrum mengungkapkan, pemerintah kota awalnya menetapkan Proses vaksinasi di sekolah dapat dilaksanakan tanpa target minimal.

"Awalnya memang berapa pun siswa kami layani, tapi setelah dilakukan evaluasi akhirnya kami mengeluarkan aturan, pelaksanaan vaksinasi anak dilakukan di sekolah dengan minimal 30 siswa," ungkapnya, Jumat (4/2/2022).

Rahminingrum mengatakan, aturan tersebut timbul karena adanya pengalaman tim vaksinasi yang sudah dihadirkan di sekolah, namun tak ada siswa yang bersedia divaksin atau sekurang-kurangnya hanya 6 peserta.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kendari Baru 15,12 Persen

"Dengan jumlah peserta didik yang relatif sedikit itu sebenarnya bisa kita geser ke lokasi vaksinasi yang lain," ucapnya.

Baca Juga: SatPol-PP Tertibkan Lokasi Pedagang Tambat Labuh Teluk Kendari

Meski kebijakan vaksinasi anak dapat dilakukan dengan minimal 30 peserta, namun pihaknya tetap memperhatikan situasi dan kondisi masing-masing sekolah di Kota Kendari.

"Artinya 30 peserta itu tidak kaku, kalau jumlah siswanya hanya 28, ya kita tetap datang," tutupnya. (C)

Reporter: Apriliana Suriyanti

Editor: Kardin

Baca Juga