Dinsos Konawe Pastikan Penerima BPNT Bebas Belanja Dimana Saja

Aris Syam, telisik indonesia
Sabtu, 19 Maret 2022
0 dilihat
Dinsos Konawe Pastikan Penerima BPNT Bebas Belanja Dimana Saja
Kadis Sosial Konawe Agusuyono saat memberikan bantuan masker untuk disalurkan ke masyarakat. Foto: Ist.

" KPM penerima BPNT dapat belanja dimana saja baik itu di E-Warung maupun tempat lain "

KONAWE, TELISIK.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Konawe memastikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat berbelanja dimana saja, tak mesti di E-Warung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Konawe, Agusuyono, saat dikonfirmasi Telisik.id, Sabtu (19/3/2022).

Agusuyono bilang, jika BPNT sekarang yang sementara disalurkan untuk masyarakat Konawe itu kurang kebih 7.000 KPM. Adapun mekanisme penyalurannya melalui Kantor Pos yang tersebar di beberapa kecamatan se-Kabupaten Konawe.

"Ini berdasarkan pertimbangan dari pemerintah pusat melalui Kemensos untuk percepatan proses penyalurannya melalui Kantor Pos," jelasnya.

Adapun peruntukannya, kata Agusuyono, bantuan itu tetap untuk kebutuhan belanja pangan para KPM, artinya KPM yang menerima bantuan BPNT sebesar RP 600 ribu selama 3 bulan tersebut agar tidak dibelanjakan di luar dari kebutuhan pangan.

Baca Juga: Kebijakan Satu Harga Dicabut, Stok Minyak Goreng di Ritel Modern Konawe Masih Kosong

Adapun itu sudah terpenuhi kebutuhan pangannya, lanjut Agusuyono, sementara masih ada kebutuhan lain, maka itu diperbolehkan. Tetapi bukan untuk beli pulsa, rokok dan sebagainya.

"Kita selalu mengimbau kepada KPM ini, agar bantuan yang diterima harus betul-betul untuk kebutuhan pangan seperti beras, telur, dan kebutuhan lain, dan bukan untuk keperluan lain," imbuhnya.

Sementara itu, untuk mekanisme pembelanjaan bantuan yang diterima KPM itu, Agusuyono mengatakan, bisa saja di tempat lain dan tidak mesti harus di E-Warung yang telah ditentukan.

Baca Juga: Gerak PKK Buteng Diharapkan Selaras dengan Kebijakan Pemerintah

Meskipun demikian, Agusuyono menjelaskan,  di dalam Juknis yang telah diterima Kemensos, di point 7 dan 9 mekanisme E-Warung tetap diperhatikan. Artinya bahwa bahan pangan yang berkualitas dan terjamin telah disiapkan oleh pihak E-Warung.

Namun, tak ada pemaksaan bagi KPM penerima BPNT berbelanja di E-warung yang telah disediakan. Pihaknya memastikan khusus di Konawe tidak ada pemaksaan, KPM dapat belanja dimana saja baik itu di E-Warung maupun tempat lain.

"Jika para KPM menemukan di tempat lain bahan pangan yang dibutuhkan, ya silakan. Tetapi perlu diingat, belanjanya harus belanja pangan, jangan belanja yang lain," pungkasnya. (C-Adv)

Reporter: Aris Syam

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga