Dinsos Muna Barat Beber Prosedur Dapat Bantuan ke Warga
Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 19 September 2022
0 dilihat
Lembaga masyarakat yang mengikuti edukasi peningkatan kemampuan potensi kesejahteraan sumber kesejahteraan sosial oleh Dinas Sosial Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Warga yang layak mendapatkan bantuan, dilihat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi patokan Dinas Sosial untuk menyatakan warga itu layak mendapat bantuan "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muna Barat lakukan program pemberdayaan sosial.
Dalam program pemberdayaan sosial itu, La Hasinu selaku Kabid Pemberdayaan Sosial mengatakan, tujuannya agar para lembaga masyarakat atau aparat desa dapat membantu pihaknya kepada masyarakat saat berada di lapangan tentang prosedur untuk mendapatkan bantuan sosial, sebab katanya saat ini banyak komplain dari masyarakat mengenai bantuan.
"Kami beri masukkan, sehingga nanti mereka di desa memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa seperti ini modelnya untuk mendapatkan bantuan itu," ungkapnya, Senin (19/9/2022).
Ia menyebutkan, warga yang layak mendapatkan bantuan, dilihat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi patokan Dinas Sosial untuk menyatakan warga itu layak mendapat bantuan.
Alur untuk mendapat DTKS ini pun, harus melalui musyawarah di desa untuk mendata tiap warganya yang tergolong tidak mampu, kemudian pihak desa mengajukan ke Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Sosial.
Baca Juga: Air Sering Muncrat dari Jaringan Pipa, Begini Kata Direktur PDAM Tirta Komodo Manggarai
"Sehingga kami melalui sistem, kita masukan data itu, ke Kementerian Sosial," ujarnya.
Namun dikarenakan oleh terbatasnya kuota yang ada di Kementerian Sosial, maka tidak semua warga yang tergolong tidak mampu untuk diberikan bantuan.
Sehingga nanti pihak Dinas Sosial Kabupaten Muna Barat, akan mengadakan pertemuan antar kecamatan, dengan para kepala desa atau lurah, para pendamping untuk mengakuratkan data warga, agar tidak salah sasaran dalam pemberian bantuan.
Ia pun berharap agar dapat diusahakan program yang dijalankan oleh pihaknya mampu berjalan dengan baik.
"Kita validkan data, agar data masyarakat tidak ganda, sebab banyak ditemukan data yang ganda," ungkapnya.
Sementara itu, Kordinator Kabupaten. Baharudin mengatakan, faktor yang mempengaruhi warga yang layak terima bantuan, namun tidak menerima bantuan itu disebabkan karena adanya kegandaan data, perbedaan nama di rekening dan di KTP, meninggal dunia atau keluar daerah, data anomali.
"Banyak terjadi ini, maka solusinya untuk itu, kita konekan dengan data Dukcapil dan kemudian konekan data di sini," tuturnya.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Drainase di Kota Medan Diduga Siluman dan Tebang Pilih
Ia juga menyampaikan, dalam pengurusan itu ada pendamping yang telah mensurvei dan mengawal data masuk dari Kementerian Sosial.
Selain itu, ia menyebutkan tugas dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bukan sekedar mengurus bantuan sosial saja, namun memberi edukasi kepada masyarakat, misalnya peningkatan kapasitas keluarga.
"Misalnya melalui pendamping bisa mengedukasi masyarakat tentang pencegahan stunting, upaya anak sekolah, anak tumbuh kembangnya bagus, ekonomi keluarga bisa bagus," ungkapnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin