BPN Buton Percepat Sertifikasi Hak Milik Tanah

Febriyani, telisik indonesia
Rabu, 25 Juni 2025
0 dilihat
BPN Buton Percepat Sertifikasi Hak Milik Tanah
Petugas dari Kantor BPN Buton melakukan pengukuran tanah di Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, Rabu (25/6/2025). Foto: Febriyani/Telisik

" Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, mempercepat penerbitan sertifikat hak kepemilikan tanah bagi masyarakat "

BUTON, TELISIK.ID – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, mempercepat penerbitan sertifikat hak kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Salah satu lokasi yang menjadi target percepatan tersebut adalah Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, pada Rabu (25/6/2025).

Di desa ini petugas dari Kantor BPN Buton melakukan pengukuran tanah sebagai bagian krusial dari proses sertifikasi.

Baca Juga: Struktur Keuangan Perumda Tirta Sugi Laende Aman, Bupati Muna Ingatkan Efisiensi Operasional dan Tingkatkan Pendapatan

Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak Kantor BPN Buton, Ivan Syahrudin, menjelaskan bahwa pengukuran ini adalah langkah awal yang sangat penting.

"Pengukuran tanah yang belum bersertifikat ini digelar di Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, untuk mempercepat penerbitan sertifikat," tegasnya.

Proses pengukuran yang dilakukan meliputi penentuan batas-batas, perhitungan luas, serta pembuatan peta bidang tanah secara detail.

Baca Juga: Wali Kota Baubau Selesaikan 83 Persen Program 100 Hari Kerja, Ini Data Lengkap yang Sudah Dituntaskan

Nantinya, hasil pengukuran ini akan menjadi dasar utama dalam penerbitan surat ukur, dokumen esensial sebelum sertifikat hak milik dapat diterbitkan.

Sebelumnya, para pemohon telah mengajukan permohonan pengukuran tanah ke Kantor BPN, melengkapi berbagai dokumen yang disyaratkan seperti bukti alas hak, kartu tanda penduduk (KTP), dan surat pernyataan batas tanah.

Setelah permohonan lengkap, BPN menjadwalkan waktu pengukuran sesuai dengan ketersediaan petugas dan kondisi di lapangan. (C)

Penulis: Febriyani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga